Dec 24, 2017

Dragon Ball Subtitle Indonesia

Dragon Ball Super Subtitle Indonesia




LIST VIDEO
Dragon Ball Super Episode 122 Belum Rilis
Dragon Ball Super Episode 121 Download
Dragon Ball Super Episode 120 Download
Dragon Ball Super Episode 119 Download
Dragon Ball Super Episode 118 Download
Dragon Ball Super Episode 117 Download
Dragon Ball Super Episode 116 Download
Dragon Ball Super Episode 115 Download
Dragon Ball Super Episode 114 Download
Dragon Ball Super Episode 113 Download
Dragon Ball Super Episode 112 Download
Dragon Ball Super Episode 111 Download
Dragon Ball Super Episode 110 Download
Dragon Ball Super Episode 109 Download
Dragon Ball Super Episode 108 Download
Dragon Ball Super Episode 107 Download
Dragon Ball Super Episode 106 Download
Dragon Ball Super Episode 105 Download
Dragon Ball Super Episode 104 Download
Dragon Ball Super Episode 103 Download
Dragon Ball Super Episode 102 Download
Dragon Ball Super Episode 101 Download
Dragon Ball Super Episode 100 Download

Baca Juga Cara Download di Adf.ly

Thanks for Samehadaku.net

Dec 5, 2017

Kumpulan Lagu Via Vallen 2017

No comments     
categories: 
Kumpulan lagu Via Vallen terbaru 2017 yang bergenre Dangdut koplo, Pop Koplo, Reggae koplo, Slow Rock, Barat dan lain-lain feat grup-grup dangdut koplo terkenal dan terpopuler seperti OM. Sera, Monata, New Pallapa , The Rosta dan grup koplo/Dangdhut lainnya......



  • Via Vallen --- Fotomu.mp3   Download 
  • Via Vallen ---  tego.mp3  Download
  • Via Vallen ---  ninggal janji.mp3   Download
  • Via Vallen --- Panyuwunku.mp3  Download
  • Via Vallen feat Om Sera ---- Selingkuh tipis.mp3  Download
  • Via Vallen feat Wandra ---- Teman Rasa Pacar.mp3  Download
  • Via Vallen feat Om Sera --- Jamus.mp3  Download  

Dec 3, 2017

Makalah persekutuan

2 comments     
categories: 


MAKALAH
Pembentukan Persekutuan Dan Perubahan Kepemilikan





SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BISNIS INDONESIA
JAKARTA 2015
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb
           
Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat,rahmat, taufik dan hidayah-Nya, penyusunan makalah yang berjudul “Pembentukan Persekutuan dan Perubahan Kepemilikan” dapat diselesaikan dengan baik guna memenuhi tugas Akuntansi Lanjutan 1
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini banyak mengalami kendala, namun berkat bantuan, bimbingan, kerjasama dari berbagai pihak dan berkah dari Allah SWT sehingga kendala-kendala yang dihadapi tersebut dapat diatasi.
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, sehingga penulis mengharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                   



Jakarta, 20 September 2015


                                                                                                            PENULIS


DAFTAR ISI

Halaman Judul                                                                                                _____1
Kata Pengantar                                                                                               ____2
Daftar Isi                                                                                                         _____3
BAB I
Latar Belakang Masalah____                                                                         _____4
BAB II
Pembahasan                                                    _____________________________6
1.2 Investasi pada persekutuan________________________________________6
1.3 Setoran modal dari perusahaan perseorangan_________________________10
1.4 Akuntansi untuk kegiatan usaha persekutuan_________________________15
1.5 Perjanjian bagi hasil____________________________________________16
1.6 Perubahan kepemilikan__________________________________________23
1.7 Pembelian kepemilikan dari sekutu yang ada_________________________25
1.8 Investasi pada persekutuan yang ada_______________________________30
1.9 Pembubaran persekutuan yang sedang berjalan karena kematian atau pengunduran diri__________________________________________________35
BAB III
Kesimpulan dan Saran _____                                                             __________18
Daftar Pustaka                                                                                                            ____19








BAB 1
Latar Belakang
Akuntansi merupakan aktivitas jasa. Fungsinya adalah untuk menyediakaninformasi kuantitatif, terutama yang bersifat keuangan, tentang entitas (kesatuan) usaha yang dipandang akan bermanfaat dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam menetapkan pilihan yang tepat di antara berbagai alternatif tindakan.Semua badan usaha, tanpa memandang besar dan sifat operasinya, memerlukancatatan-catatan yang akurat untuk transaksi usaha. Perusahaan yang tidak menyelenggarakan catatan yang akurat tidak akan dapat beroperasi seefisien dansemenguntungkan perusahaan yang menyelenggarakan catatan yang akurat. Disamping itu, kebutuhan para pemakai informasi akuntansi atas keakuratan dataakuntansi menyebabkan perusahaan menyelenggarakan pembukuan dan catatan yang akurat, yang secara wajar mencerminkan aktivitas usaha perusahaannya.
Setiap transaksi yang dilakukan dalam perusahaan mempengaruhi posisi keuangan yaitu posisi harta (aktiva), utang (kewajiban), dan modal (ekuitas)perusahaan. Aktiva adalah manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu.
Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomi yang sangat mungkin terjadi pada masa mendatang yang timbul dari keharusan yang dihadapi entitas tertentu saat ini untuk mentransfer aktiva atau memberikan jasa kepada entitas lain pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu.Ekuitas atau aktiva bersih merupakan hak residual atas aktiva entitas atau perusahaan yang masih ada sesudah dikurangi dengan kewajiban-kewajibannya.
Dalam sebuah perusahaan, ekuitas adalah hak pemilikan. Ekuitas pemilik mengukur hak pemilik dalam total sumber daya perusahaan bersangkutan. Hal ini timbul dari investasi oleh pemilik dan meningkat akibat laba bersih dan menurun akibat kerugian atau pembagian kepada pemilik. Hak pemilikan tidak perlu dibayarkan pada tanggal tertentu; dalam kasus penutupan usaha, hak itu merupakan klaim atas aktiva sesudah hutang kepada para kreditor dibayarkan seluruhnya.Metode pelaporan ekuitas pemilik bervariasi menurut bentuk unit usaha. Unitusaha pada dasarnya dibagi dalam tiga kategori:
1.      perusahaan perorangan,
2.      persekutuan dan,
3.      perseroan.

Pada perusahaan perorangan, ekuitas pemilik dalam aktiva dilaporkan dengan perkiraan modal tersendiri. Saldo perkiraan ini merupakan hasil kumulatif investasi dan penarikan pemilik dan juga laba serta kerugian masa lalu.
Pada persekutuan, masing-masing sekutu memiliki perkiraan ekuitas. Saldo perkiraan ekuitas mengikhtisarkan investasi dan penarikan serta bagian laba dan kerugian masa lalu untuk, dan karenanya merupakan ukuran ekuitas masing-masing sekutu dalam aktiva perusahaan.
Pada perseroan, selisih antara aktiva dan kewajiban disebut ekuitas pemilik,ekuitas pemegang saham, atau ekuitas saja. Dalam penyajian pemegang saham pada neraca, dibedakan antara ekuitas yang berasal dari investasi pemegang saham, yang disebut modal kontribusi atau modal setoran, dan ekuitas yang berasal dari laba, yang disebut saldo laba.






BAB 2
PEMBAHASAN
Pengertian Persekutuan
Persekutuan didefinisikan sebagai “suatu perkumpulan dua orang atau lebih untuk menjadi pemilik bersama atas bisnis tertentu guna memperoleh laba”. Secara hukum, umur persekutuan berakhir seiring dengan masuknya sekutu baru atau karena pembubaran paksa akibat kepailitan yang dinyatakan oleh pengadilan.

Tiap sekutu dari suatu persekutuan merupakan agen untuk seluruh kegiatan persekutuan dan bertanggung jawab atas seluruh utang piutang persekutuan.Misalnya, jika persekutuan tidak mampu membayar, mungkin para sekutu harus menggunakan harta pribadi mereka untuk membayar utang persekutuan melalui persetujuan  sekutu lainnya.

Pelaporan keuangan persekutuan dirancang untuk memenuhi kebutuhan tiga kelompok pengguna laporan – para sekutu, kreditor persekutuan, dan pemerintah (untuk urusan perpajakan). Sekutu membutuhkan informasi akuntansi untuk perencanaan dan pengendalian aktiva dan kegiatan persekutuan dan untuk mengambil keputusan investasi pribadi sehubungan dengan investasi dalam persekutuannya.
1.2        Investasi pada Persekutuan
Investasi awal pada persekutuan bisa dilakukan oleh sekutu dalam bentuk kas dan non kas. Investasi ini dicatat dalam akun “Modal Sekutu” yang dibuat untuk tiap-tiap sekutu. Misalnya, setoran modal awal pada Persekutuan Al Amin yang dilakukan oleh Andina dan Mahatma @Rp.2.000.000,- dicatat sebagai berikut:


Kas (+A)
Rp2.000.000

      Modal Andina (+E)

Rp2.000.000
Investasi awal Andina dalam bentuk kas


Kas (+A)
Rp2.000.000

      Modal Mahatma (+E)

Rp2.000.000
Investasi awal Mahatma dalam bentuk kas


Apabila sekutu menyetorkan modal awal pada persekutuan dalam bentuk aktiva non kas, maka nilai aktiva non kas tersebut diukur berdasarkan nilai wajarnya pada saat investasi dilakukan. Secara teoritis, nilai wajar harus ditentukan oleh penilai independen, namun untuk praktisnya, nilai wajar dari aktiva non kas tersebut ditentukan oleh kesepakatan semua sekutu. Nilai yang disepakati harus dicantumkan secara tertulis dalam perjanjian persekutuan. Misalnya, Andina dan Mahatma membentuk persekutuan dengan menyetorkan modal awal dalam bentuk aktiva non kas sebagai berikut:                                   

Harga Beli
Nilai Wajar
Andina:


   Tanah
Rp10.000.000
Rp15.000.000
   Bangunan
Rp35.000.000
Rp50.000.000
Mahatma:


   Kas
Rp10.000.000
Rp10.000.000
   Persediaan
Rp30.000.000
Rp25.000.000
Berdasarkan setoran awal tersebut, investasi dari kedua sekutu di atas dijurnal sebagai berikut:


Tanah (+A)
Rp15.000.000

Bangunan (+A)
Rp50.000.000

      Modal Andina (+E)

Rp65.000.000
Investasi awal dalam bentuk aktiva non kas berupa tanah dan bangunan.
Kas (+A)
Rp10.000.000

Persediaan (+A)
Rp25.000.000

     Modal Mahatma (+E)

Rp35.000.000
Investasi awal dalam bentuk kas dan aktiva non kas berupa persediaan.

Selain setoran dalam bentuk kas dan aktiva non kas, hal lain yang perlu diperhatikan adalah ketika para sekutu sepakat atas “kepemilikan modal relatif “ yang tidak sesuai dengan investasi awal sekutu dalam bentuk aktiva yang dapat diidentifikasi. Misalnya, Andina dan Mahatma sepakat membagi kepemilikan modal relatif sama rata (50%:50%), walaupun keduanya menyetorkan modal awal dengan jumlah yang tidak sama (Andina menyetorkan modal awal sebesar Rp.65.000.000,- sedangkan Mahatma menyetorkan sebesar Rp.35.000.000,-). Kesepakatan tersebut mengindikasikan bahwa Andina menyetujui Mahatma menginvestasikan suatu aktiva yang tidak teridentifikasi misalnya kemampuan individual, koneksi dengan bank, atau kemampuan lain yang memberikan manfaat bagi persekutuan.
Sebagai akibat dari kesepakatan tersebut diatas, maka penyesuaian terhadap saldo masing-masing sekutu perlu dilakukan guna memenuhi persyaratan tersebut. Ada 2 (dua) pendekatan yang dapat digunakan untuk melakukan penyesuaian tersebut, yakni: Pendekatan Bonus dan Pendekatan Goodwill.
Dengan pendekatan bonus, aktiva yang tidak teridentifikasi tidak dicatat dalam buku persekutuan dan yang diperlukan hanya ayat jurnal berikut:

Modal Andina (-E)
Rp15.000.000


      Modal Mahatma (+E)

Rp15.000.000

Membentuk kepemilikan modal yang sama besar Rp.50.000.000,- dengan mencatat bonus untuk Mahatma sebesar Rp.15.000.000,- dari Andina.



Apabila pendekatan goodwill yang digunakan, maka aktiva tidak teridentifikasi yang disumbangkan oleh Mahatma diukur sesuai dengan dasar investasi Andina sebesar Rp.65.000.000,- untuk kepemilikan 50%. Investasi Andina mengimplikasikan total modal persekutuan sebesar Rp.130.000.000,- (Rp.65.000.000,- : 50%) dan goodwill diakui sebesar     Rp 30.000.000,- (total modal Rp.130.000.000,- – Rp.95.000.000,-). Oleh karena itu, jurnal yang diperlukan untuk goodwill ini adalah sebagai berikut:
Goodwill (+A)
Rp30.000.000


      Modal Mahatma (+E)

Rp30.000.000

Membentuk kepemilikan modal yang sama besar Rp.65.000.000,- dengan mencatat goodwill untuk Mahatma sebesar Rp.30.000.000,-



Kedua pendekatan tersebut diatas sama-sama efektif dalam mencocokkan akun modal dengan perjanjian dan sama rata dalam mengalokasikan kepemilikan modal kepada sekutu individual. Keputusan untuk menggunakan satu pendekatan dibanding pendekatan yang lain tergantung pada sikap sekutu terhadap pencatatan goodwill sebesar Rp.30.000.000,- (menurut pendekatan goodwill) atau kemauan dari Andina untuk menerima bahwa nilai modalnya hanya sebesar Rp.50.000.000,- untuk investasinya yang sebesar Rp.65.000.000,- (menurut pendekatan bonus).
1.3       Setoran modal dari perusahaan perseorangan
Sekutu yang menyerahkan modalnya dalam bentuk neraca perusahaan perseorangan, pada umumnya dilakukan penilaian kembali dengan nilai wajar dan disetujui oleh para sekutu. Pencatatan atas penyerahan neraca perusahaan ada 2 (dua) metode, yaitu persekutuan menggunakan pembukuan baru atau menggunakan buku lama yaitu buku neraca perusahaan perseorangan dilanjutkan.
Kedua metode di atas akan menghasilkan laporan keuangan yang sama pada persektuan baru.
Contoh 3:
Pada awal tahun 2006, Fira, Hasbi, dan Fika mendirikan persekutuan ”Meranti”. Fira menyerahkan uang tunai sebesar Rp10.000.000,00, Hasbi menyerahkan bangunan seharga Rp20.000.000,00 dan dilakukan penilaian kembali sebesar Rp25.000.000,00. Fika menyerahkan perusahaan perseorangan sebagai berikut:
Tabel 2
Perusahaan Fika
Neraca
Per 1 Januari  2006
Aktiva Lancar                        (Rp)
Kas                                           32.000.000
Piutangusaha                           45.000.000
(-) Penyisihan piutang
    Tak tertagih                      (3.000.000)
Persediaan BD                         42.000.000
                                               116.000.000
Aktiva Tetap
Kendaraan                               30.000.000
(-) Akm. Penyusutan          (   14.000.000)
                                                16.000.000
         Total Aktiva                 132.000.000
KewajibanLancar                (Rp)
Utangusaha                         52.000.000






Modal Fika                          80.000.000



Total kewajiban & modal   132.000.000

Disetujui bahwa Fika akan mengambil uang kas dan persekutuan Meranti akan mengambil alih sisa aktiva dan menanggung kewajiban. Akan tetapi harus dibuat penyesuaian sebagai berikut:
1.      Piutang usaha sebesar Rp2.500.000 dihapuskan dan disisihkan piutang tak tertagih sebesar 5% dari saldo piutang yang baru.
2.      Persediaan barang dagang ditetapkan dengan harga pasar Rp40.000.000.
3.      Kendaraan dinilai seharga Rp15.000.000 dan perkiraan akumulasi penyusutan dihilangkan.
Diminta:
Mencatat transaksi terbentuknya persekutuan Meranti jika diasumsikan bahwa persekutuan menggunakan buku baru atau buku lama.

                         
Persekutuan Menggunakan Buku Baru
Mencatat masuknya sekutu Fira
Kas                                                                  Rp10.000.000,00
            Modal Fira                                                                              Rp10.000.000,00
Mencatat masuknya sekutu Hasbi
Bangunan                                                        Rp25.000.000,00
            Modal Hasbi                                                                       Rp25.000.000,00
Mencatat masuknya sekutu Fika
Piutang usaha                                      Rp42.000.000,00
Persediaan barang dagang                  Rp40.000.000,00
Kendaraan                                           Rp15.000.000,00
            Utang usaha                                                                            Rp52.000.000,00
            Penyusihan piutang tak tertagih                                              Rp  2.125.000,00
Modal Fika                                                                              Rp43.375.000,00

Persekutuan Menggunakan Buku Lama

Mencatat masuknya sekutu Fira
Kas                                                      Rp10.000.000,00
          Modal Fira                                                                         Rp10.000.000,00
Mencatat masuknya sekutu Hasbi
Bangunan                                                        Rp25.000.000,00
            Modal Hasbi                                                                           Rp25.000.000,00


Mencatat masuknya sekutu Fika
Modal Fika                                                      Rp32.000.000,00
            Kas                                                                                          Rp32.000.000,00
Penyisihan piutang tak tertagih                      Rp     875.000,00
Akum.penyus kendaraan                                Rp 14.000.000,00
Modal Fika                                                      Rp 4.625.000,00
            Piutang usaha                                                                      Rp2.500.000,00
           PersediaanBD                                                                     Rp2.000.000,00
            Kendaraan                                                                           Rp15.000.000,00
Dari jurnal di atas dengan kedua metode akan menghasilkan neraca persekutuan awal pada saat berdirinya persekutuan adalah sama, seperti di bawah ini:                                 


Persekutuan Meranti
Neraca
Per 1 Januari  2006
Aktiva Lancar                        (Rp)
Kas                                           10.000.000
Piutang usaha                           42.500.000
(-) Penyisihan piutang
    Tak tertagih                         (2,125.000)
Persediaan BD                         40.000.000
                                                 90.375.000
Aktiva Tetap
Bangunan                                25.000.000
Kendaraan                               15.000.000
                                                40.000.000Total Aktiva                        130.375.000
KewajibanLancar       (Rp)
Utangusaha                         52.000.000





Modal
Modal Fira                            10.000.000
Modal Hasbi                         25.000.000
Modal Fika                            43.375.000
                                              78.375.000
Total kewajiban & modal  130.375.000


1.4        Akuntansi untuk Kegiatan Usaha Persekutuan
Kegiatan usaha persekutuan sama dengan kegiatan usaha bentuk badan usaha lainnya yang bergerak di bidang usaha yang sama. Namun, dalam menentukan laba persekutuan selama suatu periode, biaya-biaya harus diperiksa dengan cermat untuk memastikan bahwa biaya pribadi para sekutu dikeluarkan dari biaya usaha persekutuan. Apabila biaya pribadi seorang sekutu dibayar dengan menggunakan aset persekutuan, pembayaran tersebut dibebankan ke akun “Penarikan” atau “Modal Sekutu” yang bersangkutan.
Laporan keuangan persekutuan meliputi Laporan Neraca, Laba Rugi, Laporan Modal Persekutuan, dan Laporan Arus Kas. Asumsikan Andina dan Mahatma yang membagi labanya dengan rasio (60% : 40%), berturut- turut data yang terkait dengan akun ekuitas persekutuan untuk tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Laba bersih persekutuan
Rp75.000.000
Modal Andina (1 Januari 2010)
Rp65.000.000
Investasi tambahan Andina (tahun 2010)
Rp35.000.000
Pengambilan Andina (tahun 2010)
Rp25.000.000
Modal Mahatma (1 Januari 2010)
Rp35.000.000
Pengambilan Mahatma (tahun 2010)
Rp10.000.000
Penarikan Mahatma (tahun 2010)
Rp15.000.000

Laporan modal sekutu yang ditampilkan dibawah ini memberikan perbandingan saldo modal awal dan modal yang dikontribusikan bersih yang berguna bagi para sekutu dalam menentukan: kebijakan investasi, penarikan dana, dan dalam mengontrol penyimpangan terhadap kebijakan yang dibuat.

ANDINA DAN MAHATMA
Laporan Modal Sekutu (31 Desember 2010, dalam Rupiah)

Andina (60%)
Mahatma (40%)
Total
Saldo Modal (01/01/10)
65.000.000
35.000.000
100.000.000
(+) Investasi Tambahan
35.000.000
0
35.000.000
(-)  Penarikan Sekutu
0
(15.000.000)
(15.000.000)
(-)  Pengambilan Sekutu
(25.000.000)
(10.000.000)
(35.000.000)
      Modal Kontribusi Bersih
75.000.000
10.000.000
85.000.000
(+) Laba Bersih Tahun 2010
45.000.000
30.000.000
75.000.000
      Saldo Modal (31/12/10)
120.000.000
40.000.000
160.000.000
1.5        Perjanjian Bagi Hasil
Pembagian yang sama besar atas laba persekutuan diterapkan apabila tidak ada perjanjian bagi hasil. Namun, para sekutu umumnya sepakat untuk membagi labanya dalam rasio tertentu, seperti pembagian (60% : 40%) dalam ilustrasi persekutuan Andina dan Mahatma. Perjanjian bagi hasil juga berlaku untuk pembagian kerugian kecuali bila dinyatakan lain dalam perjanjian.
Perjanjian untuk membagi laba rugi yang sama besar atau dalam rasio tertentu umumnya banyak ditemukan dalam kontrak persekutuan, namun, perjanjian bagi hasil yang lebih kompleks juga bisa ditemukan dalam praktik di lapangan. “Waktu” yang didedikasikan para sekutu untuk kegiatan bisnis persekutuan dan “Modal” yang diinvestasikan ke dalam bisnis oleh sekutu individual seringkali menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan perjanjian bagi hasil.Apabila seorang sekutu mengelola persekutuan, perjanjian persekutuan memperbolehkan sekutu tersebut memperoleh tunjangan gaji yang jumlahnya mungkin sebesar dengan jumlah yang bisa dia peroleh dari kesempatan bekerja ditempat lain sebelum laba yang tersisa dialokasikan. Demikian pula halnya, bila seorang sekutu melakukan investasi yang signifikan jumlahnya dibanding sekutu lain dalam suatu persekutuan, perjanjian bisa saja memberikan tunjangan bunga atas investasi modal sebelum laba yang tersisa dibagikan. Seperti halnya tunjangan gaji, maka tunjangan bunga mungkin merupakan bagian dari ketentuan dalam perjanjian persekutuan dan tidak mempunyai dampak terhadap pengukuran laba persekutuan.
1.5.1    Pertimbangan Jasa dalam Perjanjian bagi hasil
Seperti yang disebutkan sebelumnya, seorang sekutu yang mendedikasikan waktunya untuk kegiatan usaha persekutuan sementara sekutu lainnya bekerja ditempat lain boleh menerima tunjangan gaji. Tunjangan gaji juga digunakan untuk mengkompensasi selisih nilai wajar atas kemampuan para sekutu, yang mendedikasikan waktunya untuk sekutu aktif dan bonus untuk sekutu pelaksana/pengelola untuk mendorong perolehan laba yang lebih besar. Alternatif ini diilustrasikan melalui persekutuan Mitha, Jhoni, dan Gama. Gama adalah sekutu pelaksana, Mitha adalah manajer penjualan, dan Jhoni bekerja di luar persekutuan.
Tunjangan Gaji Dalam Perjanjian Bagi Hasil.
Asumsikan bahwa perjanjian persekutuan menyatakan bahwa Gama dan Mitha menerima tunjangan gaji masing-masing sebesar Rp.12.000.000,- dan laba yang tersisa dialokasikan secara sama rata di antara ketiga sekutu. Jika laba bersih adalah Rp.100.000.000,- selama tahun 2010 maka alokasi laba ditunjukkan dalam perhitungan dibawah ini:
PERSEKUTUAN GAMA, MITHA DAN JHONI
Skema Alokasi Pembagian Laba (Tahun 2010, dalam Rupiah)


Gama
Mitha
Jhoni
Total
Laba Bersih
100.000.000




Tunjangan Gaji (Gama dan Mitha)
(24.000.00)
12.000.000
12.000.00
0
24.000.000
Sisa Laba untuk Dibagikan
76.000.000




Dibagi Rata ke: Gama, Mitha dan Jhoni
(76.000.00)
25.333.333
25.333.33
25.333.333
76.000.000
Sisa Laba untuk Dibagikan
0




Alokasi laba Bersih

37.333.333
37.333.33
25.333.333
100.000.00

Dalam akuntansi persekutuan, tunjangan gaji bukan merupakan biaya dalam menentukan laba bersih persekutuan. Tunjangan tersebut merupakan alat untuk memperoleh pembagian laba yang adil di antara para sekutu berdasarkan waktu dan kemampuan yang diberikan untuk kegiatan usaha persekutuan.
Menghitung laba persekutuan setelah gaji bisa dilakukan saat membandingkan kinerja usaha persekutuan dengan usaha sejenis yang dijalankan dengan bentuk perusahaan. Pemegang saham yang mendedikasikan waktunya untuk urusan perusahaan adalah para karyawan, dan gaji mereka dikurangkan dalam mengukur laba bersih perusahaan. Tidak dimasukkannya tunjangan gaji dalam perhitungan laba persekutuan akan menyebabkan perbandingan yang tidak akurat antara kinerja perusahaan dan kinerja persekutuan. Penyesuaian lainnya, seperti pajak penghasilan badan, juga perlu dilakukan untuk perbandingan yang lebih akurat.
Perhitungan laba perusahaan setelah tunjangan gaji juga dapat dilakukan dalam menilai kesuksesan suatu bisnis. Sukses suatu persekutuan dari sisi keuangan terletak pada perolehan tingkat pengembalian yang wajar atas jasa yang diberikan sekutu, atas modal yang diinvestasikan dalam bisnis tersebut, dan untuk risiko yang dihadapi. Apabila laba persekutuan tidak lebih besar daripada gabungan jumlah yang dapat diperoleh sekutu aktif dengan bekerja di luar persekutuan, maka bisnis ini tidak dianggap sukses secara keuangan. Laba setelah tunjangan gaji (imputed salaries) haruslah cukup untuk mengkompensasi modal yang diinvestasikan dan risiko yang diambil.
Bonus dan Tunjangan Gaji
Asumsikan bahwa perjanjian persekutuan Gama, Mitha dan Jhoni menyatakan bahwa Gama menerima bonus sebesar 10% dari laba bersih persekutuan untuk jasanya mengelola usaha. Selain itu, Gama dan Mitha menerima tunjangan gaji sebesar masing-masing sebesar Rp.12.000.000,- dan Rp.8.000.000,- untuk jasa yang diberikan, dan bahwa laba persekutuan yang tersisa akan dibagi rata di antara ketiga sekutu tersebut. Apabila laba bersih persekutuan adalah Rp.100.000.000,- pada tahun 2010, laba persekutuan dialokasikan seperti yang ditunjukkan dalam perhitungan sebagai berikut:




PERSEKUTUAN GAMA, MITHA DAN JHONI
Skema Alokasi Pembagian Laba (Tahun 2010, dalam Rupiah)


Gama
Mitha
Jhoni
Total
Laba Bersih
100.000.000




Bonus untuk Gama
(10.000.000)
10.000.000


10.000.000
Sisa Laba untuk Dibagikan
90.000.000




Tunjagan Gaji untuk Gama dan Mitha
(20.000.000)
12.000.000
8.000.000
0
20.000.000
Sisa Laba untuk Dibagikan
70.000.000




Dibagi Rata
(70.000.000)
23.333.333
23.333.333
23.333.333
70.000.000
Sisa Laba untuk Dibagikan
0




Alokasi Laba Bersih

45.333.333
31.333.333
23.333.333
100.000.000

Skema alokasi mengikuti ketentuan dalam perjanjian bagi hasil dalam mengalokasikan pertama-tama bonus, kemudian tunjangan gaji, dan terakhir sisanya ke para sekutu individual. Bonus dihitung berdasarkan laba bersih persekutuan karena konsep “laba bersih persekutuan” umumnya dimengerti dalam praktik akuntansi (yaitu, sebelum dikurangi dengan tunjangan gaji). Intinya, perjanjian persekutuan harus akurat dalam menyatakan prosedur pengukuran yang digunakan untuk menentukan jumlah suatu bonus.
1.5.2    Modal Sebagai Faktor Dalam Perjanjian Bagi Hasil
Kontribusi modal para sekutu seringkali menjadi bahan pertimbangan dalam perjanjian bagi hasil. Jika modal dipertimbangkan dalam pembagian laba persekutuan, perjanjian bagi hasil harus jelas menyatakan konsep modal yang akan diterapkan. Misalnya, modal bisa merujuk ke saldo awal modal, saldo akhir modal, atau saldo modal rata–rata.
Jika penggunaan saldo awal modal dijadikan sebagai dasar untuk mengalokasikan laba persekutuan, maka hal ini tidak mendorong adanya investasi tambahan dari sekutu selama periode akuntansi karena sekutu yang melakukan investasi tersebut tidak menerima kompensasi dalam pembagian laba sampai periode berikutnya.  Masalah yang sama timbul bila saldo modal akhir yang digunakan sebagai dasar untuk mengalokasikan laba persekutuan. Penggunaan saldo modal akhir akan mendorong para sekutu untuk melakukan investasi pada akhir tahun karena investasi tambahan akan termasuk dalam penentuan bagian laba tiap sekutu, namun tidak ada insentif untuk sekutu yang melakukan investasi sebelum akhir tahun. Oleh karena kedua pendekatan tersebut dianggap tidak adil, maka biasanya para sekutu menggunakan saldo modal rata–rata tertimbang dimana pendekatan ini memberikan dasar yang paling adil untuk mengalokasikan laba persekutuan.
Firma WITA membagi laba-rugi berdasarkan perbandingan saldo modal rata-rata tertimbangPerkiraan buku besar modal sekutu terdiri atas:
                                                                 Tabel 4
                                          Buku besar Modal para sekutu
Modal Winarto
Tgl.
Keterangan
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
Saldo
(Rp)
1/1-13
1/4-13
1/9-13
Saldo
Investasi
Investasi
-
-
-
-
3.000.000
4.500.000
(30.000.000)
(33.000.000)
(37.500.000)
Modal Anita
Tgl.
Keterangan
Debit
(Rp)
Kredit
(Rp)
Saldo
(Rp)
1/1-13
1/5-13
1/8-13
1/11-13
Saldo
Pengambilan
Pengambilan
Investasi
-
7.500.000
6.000.000
-
-
-
-
12.000.000
(40.000.000)
(32.500.000)
(26.500.000)
(38.500.000)

Perhitungan:
Pada tahun2013 Firma WITA memperolehlabasebesar Rp81.900.000
Nama
Sekutu
Tgl.
Saldo
(Rp)
Bulan
Jumlah
(Rp)
Winarto
1/1-13
1/4-13
1/9-13
30.000.000
33.000.000
37.500.000
3
5
4
90.000.000
165.000.000
150.000.000



12
405.000.000
Anita
1/1-13
1/5-13
1/8-13
1/11-13
40.000.000
32.500.000
26.500.000
38.500.000
4
3
3
2
160.000.000
97.500.000
79.500.000
77.000.000



12
414.000.000

Jadi perbandingan modal rata-rata tertimbang = Winarto : Anita = 405 : 414
Bagian laba untuk sekutu:
Winarto = 405/819 x Rp81.900.000 = Rp40.500.000
Anita = 414/819 x Rp81.900.000 = Rp41.400.000

Jurnal firma WITA atas pembagian laba-rugi:
Ikhtisar laba-rugi                                 Rp81.900.000,-
            Modal Winarto                                                Rp40.500.000,-
Modal Anita                                                        41.400.000,-

1.6        Perubahan Pada Kepemilikan Persekutuan
Entitas persekutuan yang telah ada akan bubar apabila ada sekutu baru bergabung atau sekutu yang ada mengundurkan diri atau meninggal. Namun demikan, pembubaran tidak selalu berakibat berakhirnya kegiatan usaha persekutuan atau berakhirnya persekutuan sebagai suatu entitas akuntansi dan bisnis yang terpisah. Apabila suatu persekutuan bubar secara hukum sebagai akibat dari masuknya sekutu baru atau dengan pengunduran diri ataumeninggalnya sekutu yang ada, maka suatu “perjanjian persekutuan baru perlu dibuat” untuk melanjutkan kegiatan usaha persekutuan.
Satu pertanyaan akan timbul berkaitan dengan apakah aktiva dari persekutuan yang berlanjut tersebut harus direvaluasi atau tidak. Disatu pihak, ada yang berpendapat bahwa karena pembubaran secara hukum mengakhiri persekutuan yang lama, maka seluruh aktiva yang dipindahkan ke persekutuan baru harus direvaluasi dengan cara yang sama seakan-akan aktiva tersebut telah dijual ke suatu perusahaan. Dipihak lain, ada yang berpendapat bahwa perubahan kepemilikan persekutuan tidak berbeda dengan perubahan pada pemegang saham perusahaan, dan bahwa penjualan pribadi atas bagian kepemilikan tidak memberikan dasar untuk melakukan revaluasi entitas usaha. Pandangan pertama mencerminkan konsep dari sisi hukum dan pandangan kedua mencerminkan konsep entitas usaha. Kedua pandangan memiliki dasar yang masuk akal.
1.6.1         Pengalihan Kepemilikan kepada Pihak Ketiga
Suatu persekutuan tidak bubar apabila ada sekutu yang mengalihkan kepemilikannya dalam persekutuan kepada pihak ketiga, karena pengalihan itu sendiri tidak mengubah hubungan para sekutu. Pengalihan yang demikian hanya memberikan hak kepada pihak yang menerima pengalihan untuk menerima kepemilikan sekutu yang melakukan pengalihan dalam hal laba persekutuan dimasa mendatang dan dalam aset persekutuan pada saat terjadi likuidasi. Pihak penerima tidak otomatis menjadi sekutu dan tidak mendapatkan hak untuk ikut serta dalam manajemen persekutuan. Karena pihak penerima tidak menjadi sekutu, maka satu-satunya perubahan yang diperlukan dalam pembukuan persekutuan adalah pemindahan kepemilikan modal dari pihak pengalih kepada pihak penerima.
Modal Tn Ali (-E)
Rp15.000.000

      Modal Tn Adi (+E)

Rp15.000.000
Mencatat pengalihan kepemilikan dari Tn Ali ke Tn Adi sebesar Rp.15.000.000,-
1.6.2        Penerimaan Sekutu Baru
Seorang sekutu baru dapat diterima atas persetujuan seluruh sekutu yang terlibat dalam persekutuan. Akan, tetapi persekutuan lama dengan sendirinya menjadi bubar dan perjanjian baru diperlukan untuk melanjutkan      kegiatan usaha persekutuan. Tanpa adanya perjanjian baru, maka menurut undang-undang persekutuan, semua keuntungan dan kerugian dari persekutuan yang baru akan dibagikan secara merata di antara para sekutu.
Seseorang dapat  menjadi sekutu dalam suatu persekutuan yang telah ada dengan jalan membeli kepemilikan satu sekutu, atau lebih, yang telah ada, dengan persetujuan dari seluruh sekutu yang masih bergabung dalam entitas persekutuan yang baru atau dengan jalan menginvestasikan sejumlah uang atau sumber daya lainnya ke dalam persekutuan. Denganjalan manapun, pembukuan persekutuan harus ditutup untuk memperbarui akun-akun modal sebagai antisipasi terhadap terbentuknya perjanjian persekutuan yang baru. Di dalam perjanjian yang baru, para sekutu dapat bersepakat mengenai pembagian mengenai modal dan keuntungan.
1.7        Pembelian Kepemilikan dari Sekutu yang Ada
Dengan persetujuan dari seluruh sekutu yang masih bergabung, sekutu baru dapat diterima ke dalam persekutuan yang ada dengan membeli kepemilikan langsung dari sekutu yang ada. Persekutuan yang lama akan dibubarkan, pembukuannya ditutup, dan perjanjian persekutuan baru mengatur kegiatan usaha yang tetap berjalan.
Misalnya, Abimanyu dan Butet adalah dua orang sekutu dengan saldo modal masing-masing Rp.50.000.000,- dan mereka membagi laba dan rugi sama rata. Charles membeli setengah dari kepemilikan Abimanyu seharga Rp.25.000.000,- dan persekutuan yang baru antara Abimanyu, Butet, dan Charles terbentuk sehingga Abimanyu dan Charles masing-masing memiliki 25% kepemilikan dalam modal dan laba dari persekutuannya yang baru. Ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat pemindahan kepemilikan Abimanyu kepada Charles adalah sebagai berikut:
Modal Abimanyu (-E)
Rp25.000.000

      Modal Charles (+E)

Rp25.000.000
Mencatat pengalihan kepemilikan dari Abimanyu ke Charles sebesar Rp.25.000.000,-

Dalam keadaan ini, kepemilikan atas modal disesuaikan dengan kepemilikan atas laba sebelum dan sesudah masuknya Charles dan aktiva bersih dari persekutuan lama dinilai dengan benar dalam pembukuan. Pembayaran sebesar Rp.25.000.000,- yang dilakukan Charles untuk kepemilikan 25% atas modal dan laba persekutuan itu adalah Rp.100.000.000,- (Rp.25.000.000 : 25%). Karena aktiva bersih dari persekutuan lama dicatat pada Rp.100.000.000,- ,sehingga tidak ada dasar melakukan revaluasi.
Sekarang asumsikan bahwa Abimanyu dan Butet memiliki saldo modal masing-masing Rp.50.000.000,- dan Rp.40.000.000,- Mereka  sepakat membagi hasil usaha secara sama rata, dan juga mereka sepakat menerima Charles dalam persekutuan mereka dengan pembayaran sebesar Rp.25.000.000,- langsung kepada Abimanyu. Para sekutu bisa saja sepakat bahwa setengah dari saldo modal Abimanyu akan dipindahkan kepada Charles (seperti contoh sebelumnya), bahwa aktiva bersih tidak akan direvaluasi, dan laba dimasa mendatang akan dibagi sebesar 25%, 50%, dan 25% berturut-turut kepada Abimanyu, Butet, dan Charles. Walaupun kelihatan adil, tidak ada alasan yang meyakinkan untuk melakukan kesepakatan yang demikian, karena kepemilikan atas modal dan laba “tidak sesuai” baik sebelum maupun sesudah masuknya Charles.

Persekutuan Lama
Persekutuan Baru

Investasi Modal (dalam Rupiah)

Bagian dalam Laba (%)
Investasi Modal (dalam Rupiah)

Bagian dalam Laba (%)


Abimanyu
50.000.000
5/9
50
25.000.000
5/18
25

Butet
40.000.000
4/9
50
50.000.000
8/18
50

Charles



25.000.000
5/18
25


90.000.000


90.000.000




Berdasarkan informasi diatas, pembayaran Charles sebesar Rp.25.000.000,- kepada Abimanyu tidak memberikan bukti penilaian yang benar atas aktiva bersih persekutuan, karena pembayaran tersebut adalah untuk lima per delapan belas dari aktiva bersih perusahaan, tetapi Charles memperoleh porsi laba sebesar 25% dari laba persekutuan di masa mendatang. Apabila ingin melakukan revaluasi, nilai aktiva harus berdasarkan hasil penilaian atau bukti lain selain jumlah pembayaran Charles kepada Abimanyu.
1.7.1    Revaluasi: Prosedur Goodwill
Asumsikan, Abimanyu dan Butet memiliki saldo modal masing-masing Rp.50.000.000,- dan Rp.40.000.000,- dan mereka membagi hasil usahanya sama rata, dan Charles diterima dalam persekutuan dengan total pembayaran sebesar Rp.50.000.000,- langsung kepada para sekutu. Charles akan memiliki bagian 50% atas modal dan laba dari persekutuan di masa mendatang.
Beberapa pertanyaan tambahan mengenai kewajaran timbul sehubungan dengan penilaian total aktiva persekutuan, pemindahan modal kepada Charles, dan pembagian pembayaran Rp.50.000.000,- antara Abimanyu dan Butet. Pembayaran Charles sebesar Rp.50.000.000,- untuk memperoleh bagian 50% atas modal maupun laba menunjukkan bahwa total aktiva persekutuan dinilai sebesar Rp.100.000.000,- Jika aktiva akan direvaluasi, revaluasi harus dicatat sebelum masuknya Charles dalam persekutuan. Persekutuan akan mencatat revaluasi tersebut sebagai berikut:
Goodwill (+A)
Rp10.000.000

      Modal Abimanyu (+E)

Rp5.000.000
      Modal Butet (+E)

Rp5.000.000
Mencatat goodwill atas revaluasi aktiva persekutuan

Jika aktiva direvaluasi dan akun aktiva teridentifikasi disesuaikan, maka jumlah hasil penyesuaian tersebut akan diamortisasi atau disusutkan sepanjang sisa umur aktiva tersebut. Walaupun prosedur revaluasi biasanya disebut sebagai prosedur goodwill, goodwill  tidak boleh dicatat sampai seluruh aktiva teridentifikasi telah disesuaikan ke nilai wajarnya. Pendekatan ini mirip dengan pendekatan yang digunakan untuk mencatat penggabungan usaha menurut metode pembelian atau kondisi divisi usaha atau kelompok aktiva.
Ayat jurnal sebelumnya yang mencatat goodwill sebesar Rp.10.000.000,- menambah saldo modal Abimanyu dan Butet berturut-turut menjadi Rp.55.000.000,- dan Rp.45.000.000,- Apabila kedua sekutu ini masing-masing memindahkan saldo modal yang sama kepada Charles, maka ayat jurnal untuk mencatat masuknya Charles ke dalam persekutuan adalah:
Modal Abimanyu (-E)
Rp25.000.000

Modal Butet (E)
Rp25.000.000

      Modal Charles (+E)

Rp50.000.000
Mencatat masuknya sekutu Charles ke dalam persekutuan
           
Alternatif lain, bisa saja saldo modal Abimanyu dan Butet disesuaikan dalam persekutuan baru sedemikian sehingga keduanya masing-masing akan memiliki 25% bagian atas modal dan laba persekutuan baru. Dalam kondisi yang sedemikian, persekutuan akan mencatat masuknya Charles sebagai berikut:
Modal Abimanyu (-E)
Rp30.000.000

Modal Butet (E)
Rp20.000.000

      Modal Charles (+E)

Rp50.000.000
Mencatat masuknya sekutu Charles ke dalam persekutuan
1.7.2    Tanpa Revaluasi: Prosedur Bonus
Berdasarkan pada ilustrasi diatas, para sekutu sepakat untuk tidak melakukan revaluasi atas aktiva persekutuan, namun kedua sekutu masing-masing memindahkan saldo modal yang sama kepada Charles, maka ayat jurnal untuk mencatat pemindahan ini adalah:


Modal Abimanyu (-E)
Rp22.500.000

Modal Butet (E)
Rp22.500.000

      Modal Charles (+E)

Rp50.000.000
Mencatat masuknya sekutu Charles ke dalam persekutuan

Saldo modal yang sama dan bagian yang sama atas laba dimasa mendatang dipindahkan oleh Abimanyu dan Butet kepada Charles, sehingga masing-masing menerima kas Rp.25.000.000,- dari Charles dan ini terlihat adil. Dengan demikian, masing-masing sekutu lama menerima kelebihan Rp.2.500.000,- dari nilai buku modal yang dipindahkan (Rp.25.000.000,- yang diterima dikurangi Rp.22.500.000,- modal yang dipindahkan).
Seandainya Abimanyu dan Butet menginginkan agar mereka memiliki bagian yang sama (yaitu 25%) atas modal dan laba dalam persekutuan baru, maka Abimanyu akan menerima Rp.30.000.000,- dari Charles, dan Butet menerima Rp.20.000.000,- Ayat jurnal untuk mencatat pemindahan modal tersebut akan menjadi seperti berikut:
Modal Abimanyu (-E)
Rp27.500.000

Modal Butet (E)
Rp17.500.000

      Modal Charles (+E)

Rp45.000.000

Mencatat masuknya sekutu Charles ke dalam persekutuan

Walaupun bukti pendukung revaluasi tidak selalu meyakinkan, suatu revaluasi yang berdasarkan harga yang dibayar oleh sekutu baru yang bergabung memang memberikan keuntungan dengan membentuk saldo modal untuk sekutu tersebut sesuai dengan jumlah investasinya. Misalnya, saldo modal Charles sama dengan pembayarannya kepada Abimanyu dan Butet sebesar Rp.50.000.000,- apabila aktiva direvaluasi. Sebaliknya bila tidak direvaluasi, saldo modal Charles hanya Rp.45.000.000,-. Lagipula nilai modal yang dipindahkan dan alokasi kas lebih mudah ditentukan apabila aktiva direvaluasi karena laba dan rugi yang terkait dengan persekutuan lama akan dicatat dalam pembukuan.
1.8        Investasi pada Persekutuan yang Ada
Sekutu baru dapat diterima dalam persekutuan yang telah ada dengan menginvestasikan uang tunai atau aktiva lain atau dengan membawa pembeli/klien atau bakat-bakat individual ke dalam kegiatan usaha yang akan membantu profitabilitas persekutuan di masa mendatang. Oleh karena itu, persekutuan lama akan bubar secara resmi dan investasi sekutu baru akan dicatat menurut ketentuan perjanjian persekutuan baru.
Seperti halnya dalam pembelian hak kepemilikan, aktiva bersih dari persekutuan lama mungkin direvaluasi, mungkin juga tidak. Akan tetapi karena ada aktiva baru yang diinvestasikan dalam bisnis tersebut, maka dasar untuk revaluasi tidak perlu ditentukan oleh investasi sekutu baru tersebut. Apabila jumlah yang diinvestasikan sekutu baru menunjukkan bahwa persekutuan lama mempunyai aktiva yang nilainya tidak tercatat, maka total penilaian atas bisnis baru yang berdasarkan pada investasi sekutu baru tersebut adalah cukup pantas. Disisi lain, apabila bagian atas modal yang diberikan kepada sekutu baru lebih besar daripada nilai investasinya dan aktiva teridentifikasi milik persekutuan lama dicatat pada nilai wajarnya, maka implikasinya adalah sekutu baru itu membawa goodwill ke dalam usaha tersebut. Jika demikian halnya, total penilaian atas bisnis baru ditentukan oleh acuan pada modal sekutu lama.
Bukti atas jumlah investasi hanya terkait dengan total nilai usaha tersebut. Nilai aktiva teridentifikasi ditentukan satu per satu melalui penilaian atau teknik lainnya. Jika tidak, maka aktiva teridentifikasi milik persekutuan lama dicatat pada nilai wajarnya. Jika aktiva teridentifikasi milik suatu persekutuan akan direvaluasi, maka revaluasi tersebut harus berdasarkan penilaian atau bukti lain yang terkait dengan aktiva tertentu.
1.8.1    Investasi Persekutuan pada Nilai Buku
Misalkan Ahmad dan Badrun masing-masing memiliki saldo modal sebesar Rp.40.000.000,- dan membagi hasilnya secara sama rata. Mereka sepakat untuk menerima Habibah yang menginvestasikan Rp.40.000.000,- tunai dan akan memiliki sepertiga bagian atas modal dan hasil usaha dari persekutuan baru yang terdiri dari Ahmad, Habibah, dan Badrun. Investasi Habibah sebesar Rp.40.000.000,- tersebut sama dengan bagian atas modal yang akan diterimanya [(Rp.80.000.000 + Rp.40.000.000) : 3],  sehingga tidak perlu dilakukan revaluasi. Investasi Habibah dicatat dalam pembukuan persekutuan sebagai berikut:
Kas (+A)
Rp40.000.000

      Modal Habibah (+E)

Rp40.000.000
Mencatat masuknya sekutu Habibah ke dalam persekutuan
 1.8.2    Aktiva Persekutuan yang Direvaluasi (Goodwill kepada Sekutu Lama)
Sekarang asumsikan bahwa Ahmad dan Badrun, yang masing-masing memiliki saldo modal Rp.40.000.000,- dan membagi hasil usahanya sama rata, sepakat untuk menerima Habibah yang menginvestasikan modalnya kepada persekutuan sebesar Rp.50.000.000,- tunai dan akan memiliki sepertiga bagian atas modal dan hasil usaha dari persekutuan baru. Karena Habibah bersedia membayar Rp.50.000.000,- untuk sepertiga bagian dalam aktiva tercatat sebesar Rp.80.000.000,- dan investasinya Rp.50.000.000,- (aktiva Rp.130.000.000,-), implikasinya adalah bahwa persekutuan lama memiliki aktiva yang nilainya tidak tercatat.
Nilai aktiva yang tidak tercatat tersebut ditentukan berdasarkan investasi Habibah. Jadi, total aktiva persekutuan baru akan menjadi Rp.150.000.000,- (Rp.50.000.000 : 1/3). Nilai aktiva yang tidak tercatat tersebut sama dengan Rp.20.000.000,- yaitu selisih lebih antara total nilai aktiva Rp.150.000.000,- dikurangi aktiva tercatat Rp.130.000.000,- (Rp.80.000.000 + Rp.50.000.000,-). Apabila aktiva direvaluasi, persekutuan akan membuat ayat jurnal berikut ini:


Goodwill (+A)
Rp20.000.000

      Modal Ahmad (+E)

Rp10.000.000
      Modal Badrun (+E)

Rp10.000.000
Mencatat revaluasi aktiva persekutuan berdasarkan nilai investasi Habibah
Kas (+A)
Rp50.000.000

      Modal Habibah (+E)

Rp50.000.000
Mencatat masuknya sekutu Habibah ke dalam persekutuan
           
1.8.3    Aktiva Persekutuan yang Tidak Direvaluasi (Bonus kepada Sekutu Lama)
Jika sekutu tidak menginginkan revaluasi, ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat masuknya Habibah ke dalam persekutuan sebagai berikut:



Kas (+A)
Rp50.000.000

      Modal Ahmad (+E)

Rp3.333.333
      Modal Badrun (+E)

Rp3.333.333
      Modal Habibah (+E)

Rp43.333.334
Mencatat masuknya sekutu Habibah ke dalam persekutuan
           
Jika demikian, aktiva bersih persekutuan meningkat hanya karena nilai investasi baru. Akun modal sekutu baru dikreditkan untuk sepertiga bagiannya dalam modal persekutuan baru sebesar Rp.130.000.000,- dan selisih antara investasi dan saldo modal sekutu baru dialokasikan ke akun modal sekutu lama terkait dengan perjanjian yang lama.
Situasi yang demikian disebut bonus untuk sekutu lama karena sekutu lama menerima tambahan saldo modal atas sebagian investasi sekutu lama. Prosedur goodwill dan bonus pada dasarnya sama, yaitu masing-masing partner akan menerima Rp.50.000.000,- jika bisnis segera dijual seharga Rp.150.000.000,-
1.8.4    Aktiva Persekutuan yang Direvaluasi (Goodwill kepada Sekutu Baru)
Anggaplah Ahmad dan Badrun sepakat untuk menerima Habibah dalam persekutuan untuk 40% bagian atas modal dan laba dengan investasi sebesar Rp.50.000.000,- Jika demikian, artinya Habibah membawa goodwill ke dalam persekutuan. Sehingga, Ahmad dan Badrun bersedia menerima Habibah melebihi nilai investasi tunainya. Karena itu, total nilai persekutuan ditentukan 60% kepemilikan atas modal dan laba persekutuan baru yang dimiliki oleh Ahmad dan Badrun. Total modal persekutuan baru adalah Rp.133.333.333,- (Rp.80.000.000 : 60%), dan persekutuan mencatat masuknya Habibah sebagai berikut:

Kas  (+A)
Rp50.000.000

Goodwill (+A)
Rp3.333.333

      Modal Habibah (+E)

Rp53.333.333
Mencatat masuknya sekutu Habibah ke dalam persekutuan

Total modal persekutuan baru adalah Rp.133.333.333,- ($80.000 modal awal + $50.000 investasi baru + $3.333 goodwill), dan Habibah memiliki 40% bagian atas modal persekutuan baru tersebut.
1.8.5    Aktiva Persekutuan yang Tidak Direvaluasi (Bonus kepada Sekutu Baru)
Selain dengan memberikan goodwill untuk sekutu baru yang masuk, prosedur bonus dapat digunakan. Menurut prosedur ini aktiva tidak direvaluasi, namun saldo modal Ahmad dan Badrun harus dikurangi agar memenuhi syarat perjanjian 40%. Total aktiva persekutuan baru adalah Rp.130.000.000,- dan Habibah memiliki bagian 40% senilai Rp.52.000.000,- Selisih Rp.2.000.000,- antara nilai modal Habibah Rp.52.000.000,- dengan investasinya Rp.50.000.000,- dianggap sebagai bonus untuk Habibah. Aktiva persekutuan tidak direvaluasi, sehingga kelebihan Rp.2.000.000,- yang dikreditkan ke akun Habibah harus dibebankan ke akun modal Ahmad dan Badrun sesuai dengan rasio bagi hasil mereka yang sebelumnya. Persekutuan mencatat masuknya Habibah menurut prosedur bonus ini sebagai berikut:
Kas (+A)
Rp50.000.000

Modal Ahmad (-E)
Rp1.000.000

Modal Badrun (-E)
Rp1.000.000

      Modal Habibah (+E)

Rp52.000.000
Mencatat masuknya sekutu Habibah ke dalam persekutuan
           


1.9        Pembubaran Persekutuan yang Sedang Berjalan karena Kematian atau Pengunduran Diri
Pengunduran diri atau meninggalnya salah sekutu akan menyebabkan bubarnya persekutuan yang lama dan memerlukan penyelesaian (pembayaran) dengan sekutu yang mengundurkan diri atau wakil dari sekutu yang meninggal.
Penilaian dihitung pada tanggal pembubaran, sehingga pembukuan persekutuan ditutup pada tanggal kematian atau pengunduran diri. Jika terdapat selang waktu antara saat meninggal atau mengundurkan diri  dengan saat pembayaran akhir, saldo modal sekutu yang meninggal atau mengundurkan diri diklasifikasikan sebagai kewajiban. Bunga (atau bentuk pengembalian lain) atas kewajiban tersebut sampai dengan tanggal pembayaran akhir dianggap sebagai beban dari entitas persekutuan yang sedang berjalan.
Jika sekutu yang mengundurkan diri (atau wakil dari sekutu meninggal) dibayar sebesar jumlah yang sama dengan saldo akhir modalnya, maka ayat jurnal satu-satunya yang diperlukan adalah pembebanan saldo ke modalnya dan pengkreditan ke kas sebesar jumlah yang dibayarkan. Bila pembayaran kepada sekutu yang pensiun lebih atau kurang dari saldo akhir akun modal, prosedur revaluasi (goodwill) dan tanpa revaluasi (bonus) menjadi metode akuntansi alternatif untuk pembayaran tersebut.
Sebagai ilustrasi, asumsikan bahwa Bambang, Chintia, dan Basri adalah sekutu yang membagi hasil usahanya berturut-turut 40%, 20%, dan 40%, dan bahwa Basri memutuskan untuk mengundurkan diri. Bagian atas modal dan hasil usaha ketiga sekutu pada tanggal pensiun Basri adalah sebagai berikut:

Saldo Modal (dalam Rupiah)
Prosentase Modal
Prosentase Laba Rugi


Bambang
70.000.000
35
40

Chintia
50.000.000
25
20

Basri
80.000.000
40
40


1.9.1    Kelebihan Pembayaran Kepada Sekutu yang Mengundurkan Diri
Para sekutu yang sepakat bahwa bisnis tersebut mengalami kurang penilaian (under valued) dilihat dari pembukuan persekutuan dan bahwa Basri akan dibayar sebesar Rp.92.000.000,- dalam penyelesaian akhir atas bagiannya dalam persekutuan. Kelebihan pembayaran kepada Basri dapat dicatat dengan  tiga cara: (1) Basri diberi bonus, (2) modal persekutuan direvaluasi hingga batas kelebihan pembayaran kepada Basri, atau (3) modal persekutuan dapat direvaluasi berdasarkan jumlah kelebihan pembayaran tersebut.
Bonus untuk Sekutu yang Mengundurkan Diri. Dengan prosedur bonus, persekutuan akan mencatat pengunduran diri Basri sebagai berikut:
Modal Bambang (-E)
Rp80.000.000

Modal Chintia (-E)
Rp8.000.000

Modal Basri (-E)
Rp4.000.000

      Kas (-A)

Rp92.000.000
Mencatat keluarnya sekutu Basri dari persekutuan

Karena Bambang dan Chintia memberikan bonus sebesar Rp.12.000.000,- kepada Basri, maka jumlah tersebut mengurangi saldo modal mereka menurut rasio bagi hasil 40 : 20.
Mencatat Goodwill Sebesar Kelebihan Pembayaran. Cara kedua untuk mencatat pengunduran diri Basri adalah dengan mencatat selisih lebih pembayaran kas kepada Basri dengan saldo modalnya sebagai goodwill, sebesar Rp.12.000.000,-
Modal Basri (-E)
Rp80.000.000

Goodwill (-A)
Rp12.000.000

      Kas (-A)

Rp92.000.000
Mencatat keluarnya sekutu Basri dari persekutuan

Dengan pendekatan demikian, goodwill dicatat hanya sebesar kelebihan yang dibayarkan oleh sekutu yang masih tinggal dalam persekutuan. Pendekatan ini hanya menetapkan revaluasi untuk bagian Basri atas aktiva persekutuan, dan tidak menetapkan revaluasi untuk bagian modal Bambang dan Chintia.
Revaluasi Total Modal Persekutuan Berdasarkan Kelebihan Pembayaran. Pendekatan ketiga untuk mencatat pengunduran diri Basri adalah dengan melakukan penilaian ulang atas total modal persekutuan berdasarkan kelebihan pembayaran Rp.12.000.000,- Dengan cara ini, total modal persekutuan dinilai ulang sebagai berikut:



Goodwill (+A)
Rp30.000.000

      Modal Chintia (+E)

Rp12.000.000
      Modal Basri (+E)

Rp12.000.000
      Modal Bambang (+E)

Rp6.000.000
Mencatat goodwill atas penilaian aktiva berdasarkan kelebihan pembayaran
           
Total kurang penilaian pada persekutuan diukur berdasarkan jumlah kelebihan pembayaran. Dalam hal ini, jumlah Rp.30.000.000,- tersebut dihitung dengan membagi kelebihan pembayaran Rp.12.000.000,- dengan persentasi bagi hasil Basri sebesar 40%. Persekutuan kemudian mencatat pengunduran diri Basri sebagai berikut:

Modal Basri (-E)
Rp92.000.000

      Kas (-A)

Rp92.000.000
Mencatat keluarnya sekutu Basri dari persekutuan
           
1.9.2    Pembayaran Kepada Sekutu Yang Mengundurkan Diri Dalam Jumlah Yang Kurang Dari Saldo Modalnya
Anggaplah Basri dibayar sebesar Rp.72.000.000,- pada penyelesaian akhir bagian modalnya. Jika demikian, ketiga sekutu mungkin telah sepakat bahwa bisnisnya bernilai kurang dari nilai bukunya.
Penurunan Nilai atas Aktiva yang Melebihi Nilai (Overvalued). Pembayaran atas pengunduran diri Basri dalam jumlah Rp.8.000.000,- lebih kecil daripada saldo akhir modalnya. Hal ini mengimplikasikan bahwa modal persekutuan yang ada telah lebih nilai sebesar Rp.20.000.000,- [(Rp.80.000.000 – Rp.72.000.000) : 40%]. Apabila ada bukti yang mendukung implikasi tersebut, aktiva yang lebih nilai harus diidentifikasi dan dikurangi hingga nilai wajarnya. Persekutuan mencatat revaluasi dan pembayaran kepada Dillinger sebagai berikut:
Modal Chintia (-E)
Rp4.000.000

Modal Basri (-E)
Rp8.000.000

Modal Bambang (-E)
Rp8.000.000

      Aktiva Bersih ((-A)

Rp20.000.000
Revaluasi aktiva persekutuan atas pembayaran Basri
Modal Basri (-E)
Rp72.000.000

      Kas ((-A)

Rp72.000.000
Revaluasi pembayaran modal kepada Basri
           
Cara ini bisa dilakukan apabila jumlah Rp.72.000.000,- yang dibayarkan kepada Basri merupakan hasil penilaian yang ditentukan menurut undang-undang. Namun, cara ini tidak bisa dilakukan apabila jumlah Rp.72.000.000,- ditentukan oleh kesepakatan terdahulu di antara para sekutu tanpa memperdulikan total modal persekutuan pada saat pengunduran diri tersebut.
Bonus untuk Sekutu yang Masih Bergabung. Apabila terdapat bukti yang mengindikasikan bahwa modal persekutuan telah dinilai secara wajar, maka persekutuan akan mencatat pengunduran diri Basri menurut prosedur bonus sebagai berikut:

Modal Basri (-E)
Rp80.000.000

      Modal Chintia(-E)

Rp5.333.333
      Modal Bambang (-E)

Rp2.666.667
      Aktiva Bersih ((-A)

Rp72.000.000
Revaluasi aktiva persekutuan atas pembayaran Basri
           
Cara ini menetapkan bonus kepada Bambang dan Chintia. Bonus tersebut diukur berdasarkan selisih lebih antara saldo modal Basri dengan kas yang dibayarkan persekutuan untuk 40% bagiannya.
BAB III
Kesimpulan
Berdasarkan konsep hukum perwakilan bersama (mutual agency) pada bentuk usaha persekutuan maka tiap sekutu merupakan agen untuk seluruh kegiatan persekutuan dengan kekuatan untuk mengikat sekutu lainnya melalui tindakannya mewakili persekutuan. Implikasi dari perwakilan bersama ini menjadi signifikan bila dihubungkan dengan sifat kewajiban tidak terbatas yang ada pada persekutuan. Masing-masing sekutu bertanggung jawab atas seluruh utang persekutuan dan, dalam hal persekutuan tidak mampu membayar, mungkin harus menggunakan harta pribadi untuk membayar utang persekutuan yang disetujui sekutu lainnya.
Disini kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna sehingga kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya sangat kami harapkan.










DAFTAR PUSTAKA



Hadori Yunus. 1999. Akuntansi Keuangan Lanjutan, Edisi 1, Cetakan Kedua,BPFE, Yogyakarta
James M. Revee, Carl S. Warren, Jonathan E. Duchac, Ersa Tri Wahyuni, Gatot
Richard E. Baker, Valdean C. Lembke, Thomas E. King.2006.Akuntansi Keuangan Lanjutan, Edisi 6, Salemba Empat