Dec 3, 2017

makalah disolusi dan likuidasi

No comments     
categories: 
MAKALAH
Disolusi dan Likuidasi Persekutuan




 




SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BISNIS INDONESIA
JAKARTA 2015

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb
           
Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat,rahmat, taufik dan hidayah-Nya, penyusunan makalah yang berjudul “Disolusi dan Likuidasi Persekutuan” dapat diselesaikan dengan baik guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Lanjutan 1
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini banyak mengalami kendala, namun berkat bantuan, bimbingan, kerjasama dari berbagai pihak dan berkah dari Allah SWT sehingga kendala-kendala yang dihadapi tersebut dapat diatasi.
Akhirnya, dengan segala kerendahan hati penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, sehingga penulis mengharapkan adanya saran dan kritikyang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                   



Jakarta, 26 September 2015


                                                                                                            PENULIS








DAFTAR ISI

Halaman Judul___________________________________________________1
Kata Pengantar___________________________________________________2
Daftar Isi________________________________________________________3
BAB I
Pendahuluan____________________________________________________4
Latar Belakang__________________________________________________4
BAB II
Pembahasan dan Analisa__________________________________________5
Definisi Likuidasi_________________________________________________5
Definisi Disolusi__________________________________________________16
BAB IV
Penutup________________________________________________________19
Kesimpulan_____________________________________________________19
Daftar Pustaka__________________________________________________20











BAB 1
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH
Salah satu karakteristik Persekutuan adalah Umur yang terbatas ( Limited of life). Sesuai dengan karakteristik tersebut maka sewaktu-waktu umur persekutuan dapat berakhir.Dan jika ini terjadi maka persekutuan bubar.Bubarnya persekutuan tidak selalu diikuti oleh bubarnya perusahaan.Bubarnya persekutuan jika diikuti dengan bubarnya perusahaan disebut Likuidasi.Sedangkan jika bubarnya persekutuan tidak diikuti dengan bubarnya perusahaan disebut Disolusi.
Sesuai dengan penyebabnya bubarnya persekutuan dapat dikelompokkan menjadi tiga :
1.      Bubar karena sesuai dengan perjanjian persekutuan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
a.       Bubar karena tujuan persekutuan telah tercapai
b.      Bubar karena jangka waktu persekutuan telah habis
c.       Bubar karena masuknya sekutu baru
d.      Bubar karena sekutu mengundurkan diri
e.       Bubar karena persekutuan berubah menjadi Perseroan Terbatas
f.       Bubar karena persekutuan dilikuidasi sesuai persetujuan para sekutu
2.      Bubar karena berdasarkan Undang – Undang yang berlaku.
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
a.       Sekutu meninggal dunia
b.      Persekutuan dilikuidasi karena sesuai dengan UU ( misalnya KUHP pasal 47)
3.      Bubar karena keputusan pengadilan
Apabila bubarnya persekutuan diikuti dengan bubarnya perusahaan maka seluruh aktiva persekutuan akan diuangkan dan digunakan untuk melunasi utang persekutuan. Dan jika masih ada sisa kas maka harus dibagi dengan para sekutu.Bubarnya persekutuan dengan tidak diikuti bubarnya perusahaan adalah bubarnya persekutuan yang diikuti dengan berdirinya persekutuan baru atau persekutuan diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).bubarnya persekutuan yang diikuti dengan berdirinya persekutuan baru akan terjadi apabila sekutu mengundurkan diri atau masuknya sekutu baru. Dengan masuknya sekutu baru maka persekutuan lama bubar dan menjadi persekutuan yang baru.



BAB II
PEMBAHASAN DAN ANALISA

Definisi Likuidasi

Likuidasi adalah berhentinya kegiatan operasi perusahaan (pembubaran usaha) secara keseluruhan dengan menjual sebagian atau seluruh aktiva perusahaan, membayar semua utang pajak, kewajiban pada pihak ketiga dan sisanya dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan rasio laba / rugi.
Berhentinya persekutuan sebagai bisnis mencakup penghentian aktivitas bisnis persekutuan yang disebut entitas likuidasi persekutuan.Likuidasi persekutuan mencakup konversi aktiva bukan kas menjadi kas, pengakuan untung dan rugi selama masa likuidasi, pembayaran kewajiban, dan distribusi kas kepada sekutu pada saat berakhirnya usaha.Laporan keuangan utama untuk likuidasi persekutuan ialah laporan likuidasi persekutuan yang meringkas seluruh transaksi dan peristiwa finansial selama masa likuidasi.Laporan ini juga digunakan sebagai dokumen resmi untuk likuidasi yang dilakukan melalui pengadilan. 

Likuidasi sederhana mengacu pada konversi seluruh aktiva menjadi kas sebelum distribusi dilakukan kepada sekutu.Ketika persekutuan dilikuidasi dengan pendistribusian bertahap kepada sekutu, kas didistribusikan kepada sekutu setelah kewajiban dibayar, tetapi sebelum untung ataupun rugi likuidasi diakui.Untuk mencegah pembayaran yang berlebihan kepada sekutu, jumlah kas yang didistribusikan dihitung dengan dua asumsi yaitu seluruh sekutu secara pribadi tidak likui dan seluruh aktiva bukan kas rugi.Dengan asumsi ini ada dua pendekatan utama untuk menghitung jumlah pembayaran aman kepada sekutu pada tiap tahap distribusi. Pendekatan pertama ialah menyiapkan skedul pembayaran aman untuk setiap tahap distribusi dan pendekatan kedua adalah menyiapkan rencana distribusi kas yang digunakan selama proses likuidasi. 

PROSES LIKUIDASI
Pada umumnya likuidasi persekutuan menyangkut hal-hal sebagai berikut :
·         Mengkonversi aktiva nonkas menjadi kas
·         Mengakui keuntungan dan kerugian dan biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi
·         Menyelesaikan seluruh kewajiban
·         Mendistribusikan kas kepada sekutu berdasarkan saldo akhir kas mereka

Penjelasan umum mengenai proses likuidasi mengasumsikan bahwa persekutuan mampu membayar hutang-hutangnya, dengan kata lain aktiva yang dimiliki melebihi kewajiban. 
Aturan dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi persekutuan dibuat bertingkat sesuai prioritas:
- Jumlah yang dipinjam dari kreditur yang bukan sekutu
- Jumlah yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan laba
- Jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya
Seluruh saldo laba atau rugi dan prive harus ditutup ke perkiraan modal sebelum distribusi dilakukan.Kekayaan persekutuan tidak boleh didistribusikan kepada sekutu yang memiliki saldo modal negative.Maka dari itu saldo pinjaman sekutu harus ditutup dengan saldo modal untuk menentukan jumlah yang dibagikan kepada sekutu. Ketika jumlah yang akan dibagikan kepada sekutu tertentu telah ditentukan, saldo pinjaman sekutu itu harus dikurangi sebelum perkiraan modalnya dikurangi.

Berdasarkan pada saat dan cara pembayaranya pembagian kas, likuidasi dibagi menjadi dua :
  1. Likuidasi berlangsung setelah proses realisasi aktiva non kas selesai (likuidasi secara langsung)
  2. Likuidasi berlangsung setiap saat setelah realisasi aktiva non kas dilakukan (likuidasi bertahap)
A.    Likuidasi Berlangsung Setelah Proses Realisasi Aktiva Non Kas Selesai (Likuidasi Secara Langsung)

Dalam hal ini pembayaran kepada anggota sekutu dilakukan setelah seluruh aktiva non kas telah selesai direalisasikan (dijual) menjadi uang kas, sehingga laba rugi yang terjadi dari adanya realisasi tersebut dapat segera diketahui seluruhnya dan langsung dapat dibebankan kepada modal masing-masing sekutu.

Contoh :
Persekutuan “Maju Sekali” yang anggotanya P,Q, dan R pada tanggal 1 April 2015 sepakat untuk melakukan likuidasi perusahaanya karena ketiga anggotanya tidak ada kecocokan lagi untuk melanjutkan usahanya. Semua aktiva non kas dapat direalisasikan seluruhnya menjadi uang kas. Pembagian laba ruginya dengan perbandingan 4:4:2
Adapun laporan keunganya sebagai berikut:


Firma Maju Jaya
Neraca
Per 31 Maret 2015

Aktiva
Hutang dan modal
Kas                            Rp 25.000
Piutang Dagang       Rp 35.000
Persediaan                Rp 40.000
Aktiva Tetap            Rp 80.000
Hutang Dagang       Rp 60.000
Hutang kepada Q    Rp 10.000
Modal P                  Rp 45.000
Modal Q                 Rp 45.000
Modal R                 Rp 20.000
Total Aktiva             Rp 180.000
Total Passiva          Rp 180.000


Realisasi aktiva non kas adalah sebagai berikut:
1.      Piutang yang dapat ditagih Rp 30.000
2.      Persediaan dapat dijual sebesar Rp 35.000
3.      Aktiva Tetap dapat dijual sebesar Rp 55.000

DIMINTA :

Susunlah ayat jurnal yang diperlukan untuk mencatat likuidasi CV Maju Jaya serta laporan likuidasi yang diperlukan.

PEMBAHASAN :



Firma Maju Jaya
Laporan Likuidasi
Per 1 April 2015
Keterangan
Kas
Piutang dagang
Persediaan
Aktiva Tetap
Hutang Dagang
Hutang kepada Q
Modal







P
(40%)
Q (40%)
R
(20%)
Saldo sebelum likuidasi
25.000
 35.000
40.000
80.000
60.000
10.000
45.000
45.000
20.000
Realisasi aktiva non kas dan pembagian rugi
120.000
(35.000)
(40.000)
(80.000)


(14.000)
(14.000)
(7.000)
Pembayaran kepada Kreditur
145.000
(60.000)



60.000
(60.000)
10.000
31.000
31.000
13.000
Penyelesaian kepada Sekutu
85.000
(85.000)




10.000
(10.000)
31.000
(31.000)
31.000
(31.000)
13.000
(13.000)

·         Jurnal Realisasi :

Kas                        120.000
Modal P    14.000
Modal Q    14.000
Modal R    7.000
Piutang Dagang          35.000
Persediaan                   40.000
Aktiva Tetap               80.000

·         Jurnal Likuidasi :

Hutang Dagang     60.000
Hutang kepada Q  10.000
Modal P                31.000
Modal Q                31.000
Modal R                13.000
Kas                  145.000


Dalam likuidasi secara langsung, dapat juga timbul masalah dalam pengembalian modal kepada para anggota, permasalahan tersebut timbul apabila salah satu atau beberapa anggota sekutu mengalami defisit modal. Ada dua kemungkinan dalam permasalahan defisit modal anggota:
1.      Anggota yang mengalami defisit modal mampu membayar (Solven)
2.      Anggota yang mengalami defisit modal tidak mampu membayar (Insolven)

·         Anggota Yang Mengalami Defisit Modal Mampu Membayar
Pada Tahap realisasi aktiva non kas menjadi uang kas apabila terjadi kerugian dalam merealisasikannya, maka bisa timbul masalah adalah salah satu atau beberapa anggota mengalami defisit modal tersebut. Konsekuensinya maka anggota yang mengalami defisit modalnya tersebut harus menutupi defisitnya dengan cara menyetorkan uang tunai atau aktiva lainnya kedalam persekutuan, sehingga saldo defisitnya habis.
Contoh :

Firma Maju Jaya
Neraca
Per 31 Maret 2015

Aktiva
Hutang dan modal
Kas                            Rp 50.000
Piutang Dagang       Rp 100.000
Persediaan                Rp 50.000
Aktiva Tetap            Rp 100.000
Hutang Dagang       Rp 100.000
Hutang kepada Q    Rp 50.000
Modal P                  Rp 18.000
Modal Q                 Rp 67.000
Modal R                 Rp 65.000
Total Aktiva             Rp 300.000
Total Passiva          Rp 300.000


Realisasi Aktiva non kas sebagai berikut:
Piutang yang dapat ditagih
Rp 80.000
Persediaan dapat dijual sebesar
Rp 45.000
Aktiva Tetap dapat dijual sebesar
Rp 75.000

Firma Maju Jaya
Laporan Likuidasi
Per 1 April 2015

Keterangan
Kas
Piutang dagang
Persediaan
Aktiva Tetap
Hutang Dagang
Hutang kepada Q
Modal







P
(40%)
Q (40%)
R
(20%)
Saldo sebelum likuidasi
50.000
 100.000
50.000
100.000
100.000
50.000
18.000
67.000
65.000
Realisasi aktiva non kas dan pembagian rugi
200.000
(100.000)
(50.000)
(100.000)


(20.000)
(20.000)
(10.000)
Pembayaran kepada Kreditur
250.000
(100.000)



100.000
(100.000)
50.000
(2.000)
47.000
55.000
Investasi sekutu P
150.000
2.000




50.000
(2.000)
2.000
47.000
55.000
Penyelesaian kepada Sekutu
152.000
(152.000)




50.000
(50.000)

47.000
(47.000)
55.000
(55.000)

·         Jurnal Realisasi :
Kas                  Rp 200.000
Modal P          Rp 20.000
Modal Q          Rp 20.000
Modal R          Rp 10.000
Piutang Dagang          Rp 100.000
Persediaan                   Rp 50.000
Aktiva Tetap               Rp 100.000

·         Jurnal Investasi tambahan P :
Kas                  Rp 2.000
Modal              Rp 2.000
·         Jurnal Likuidasi :
Hutang Dagang           Rp 100.000
Hutang kepada Q        Rp 50.000
Modal Q                      Rp 47.000
Modal R                      Rp 55.000
                        Kas                  Rp 252.000

·         Anggota Yang Mengalami Defisit Modal Yang Tidak Mampu Membayar
Dalam likuidasi apabila salah satu anggota sekutu mengalami defisit modal setelah tahap realisasi, maka anggota tersebut diwajibkan untuk menyetorkan modal untuk menghapus defisit modal tersebut dengan uang tunai atau aktiva tertentu. Apabila anggota sekutu yang mengalami defisit modal tersebut tidak mampu menyetor modal maka yang menanggung defisit tersebut adalah anggota yang lain yang tidak defisit dengan pembebanan sesuai dengan pembagian laba rugi.
Contoh :
Sama seperti contoh diatas namun sekutu P tidak mampu membayar baik dengan uang tunai ataupun aktiva tertentu sehingga yang menanggung defisit tersebut adalah sekutu Q dan R.
Firma Maju Jaya
Neraca
Per 31 Maret 2015

Aktiva
Hutang dan modal
Kas                            Rp 20.000
Piutang Dagang       Rp 30.000
Persediaan                Rp 100.000
Aktiva Tetap            Rp 150.000
Hutang Dagang       Rp 60.000
Hutang kepada Q    Rp 20.000
Modal P(30%)        Rp 40.000
Modal Q(30%)        Rp 80.000
Modal R(40%)        Rp 100.000
Total Aktiva             Rp 300.000
Total Passiva          Rp 300.000

Realisasi aktiva non kas nya adalah sebagai berikut :
Piutang yang dapat ditagih
Rp 10.000
Persediaan dapat dijual sebesar
Rp 50.000
Aktiva Tetap dapat dijual sebesar
Rp 80.000
Pembahasan :
Keterangan
Kas
Piutang dagang
Persediaan
Aktiva Tetap
Hutang Dagang
Hutang kepada Q
Modal







P
(30%)
Q (30%)
R
(40%)
Saldo sebelum likuidasi
20.000
 30.000
100.000
150.000
60.000
20.000
40.000
80.000
100.000
Realisasi aktiva non kas dan pembagian rugi
140.000
(30.000)
(100.000)
(150.000)


(42.000)
(42.000)
(56.000)
Pembayaran kepada Kreditur
160.000
(60.000)



60.000
(60.000)
20.000
(2.000)
38.000
44.000
Investasi sekutu P
100.000




20.000
(2.000)
2.000
38.000
(857)
44.000
(1.143)
Penyelesaian kepada Sekutu
100.000
(100.000)




20.000
(20.000)

37.143
(37.143)
42.857
(42.857)
·         Jurnal Realisasi :
Kas                        Rp 140.000
Modal P                Rp 42.000
Modal Q                Rp 42.000
Modal R                Rp 56.000
Piutang Dagang          Rp 30.000
Persediaan                   Rp 100.000
Aktiva Tetap               Rp 150.000
·         Jurnal Pembebanan defisit P kepada Sekutu Q dan R
Modal Q    Rp 857
Modal S    Rp 1.143
Modal P          Rp 2.000
·         Jurnal Likuidasi
Hutang Dagang                 Rp 60.000
Hutang kepada Q              Rp 20.000
Modal Q                            Rp 37.143
Modal R                            Rp 42.857
Kas                              Rp 160.000

B.     Likuidasi berlangsung setiap saat setelah realisasi aktiva non kas dilakukan (likuidasi bertahap)
Realisasi aktiva non kas seringkali memerlukan waktu yang cukup lama (karena realisasi yang dilakukan harus menunggu pembeli atau masih mempertahankan harga aktiva non kas yang diperjual belikan). Dalam keadaan seperti ini sebaiknya pembagian kas tidak perlu menunggu selesainya realisasi semua aktiva non kas yang dimiliki perusahaan. Apabila pada tahap pertama baru sebagian aktiva non kas yang dapat direalisasikan (dijual), maka pertama kali harus dibayar semua kewajiban kepada kreditur, baru sisa kas kemudian dibayarkan kepada anggota sekutu sebagai pembayaran kembali bagian hak penyertaannya. Hasil realisasi non kas pada tahap-tahap berikutnya langsung dibayarkan kepada para anggota. Apabila pembayaran kepada kreditur tidak dapat dibayarkan sekaligus setelah realisasi tahap pertama, maka pada tahap realisasi berikutnya yang diutamakan juga tanggungan kepada kreditur sampai tanggungan kepada kreditur terlunasi semua, baru sisanya kepada para anggota sekutu sesuai dengan perbandingan pembagian rugi laba.
Ada dua cara untuk menentukan besarnya setiap kali pembayaran kembali hak penyertaan anggota agar dapat dijamin penerimaan masing-masing anggota sesuai dengan yang dimilikinya yaitu :
1.      Pembagian kas tanpa program kas
2.      Pembagian kas dengan program kas

Pembagian Kas Tanpa Program Kas

Yang dimaksud dengan pembagian kas tanpa program kas adalah perhitungan pembagian kas yang ada sesudah pelunasan kewajiban pihak luar, dimana yang menerima kas adalah anggota yang bersaldo modal kredit dengan prosedur sebagai berikut :
1.      Realisasi sebagian aktiva non kas
2.      Melunasi kewajiban paihak luar
3.      Membebankan kerugian maksimal dengan mengasumsikan sisa aktiva non kas yang belum terjual dianggap kerugian
4.      Membagi kas yang ada

Contoh :

Firma Maju Jaya
Neraca
Per 31 Maret 2015
Aktiva
Hutang dan modal
Kas                            Rp 80.000.000
Piutang Dagang       Rp 20.000.000
Persediaan                Rp 200.000.000
Aktiva Tetap            Rp 700.000.000
Hutang Dagang       Rp 25.000.000
Hutang kepada P    Rp 75.000.000
Hutang kepada Q    Rp 50.000.000
Modal P(30%)        Rp 200.000.000
Modal Q(20%)        Rp 175.000.000
Modal R(25%)        Rp 215.000.000
Modal S(25%)        Rp 260.000.000
Total Aktiva             Rp 1.000.000.000
Total Passiva          Rp 1.000.000.000

Likuidasi firma dilakukan secara berangsur yang terdiri dari tahapan sebagai berikut :
a.       1 April 2015
·         Piutang berhasil ditagih sebesar Rp 17.000.000,00
·         Aktiva tetap yang harga pokoknya Rp 200.000.000,00 berhasil dijual seharga Rp 250.000.000,00
b.    1 Juli 2015
·         Persediaan yang harga pokoknya Rp 180.000.000,00 laku dijual seharga Rp 230.000.000,00
c.    1 Oktober 2015
·         Sisa persediaan yang belum tertagih dihapuskan
·         Piutang yang belum ditagih dihapuskan
·         Sisa aktiva tetap laku dijual seharga Rp 400.000.000,00
Bahasan :
Realisasi tahap 1
Realisasi Piutang                     Rp 17.000.000
Realisasi Aktiva Tetap            Rp 250.000.000
Kas hasil realisasi                    Rp 267.000.000
Laba realisasi aktiva tetap (250.000.000 – 200.000.000) Rp 50.000.000
Dibagikan kepada para sekutu :
P = 30% X 50.000.000 = 15.000.000
Q = 20% X 50.000.000 = 10.000.000
R = 25% X 50.000.000 = 12.500.000
S = 25% X 50.000.000 = 12.500.000
Jurnal realisasi tahap 1
Kas      267.000.000
Piutang Dagang 17.000.000
Aktiva Tetap   200.000.000
Modal P          15.000.000
Modal Q          10.000.000
Modal R          12.500.000
Modal S          12.500.000

Aktiva non Kas yang belum terjual dianggap sebagai kerugian :
            Aktiva non kas            920.000.000
            Yang terealisasi           217.000.000
            Belum terealisasi         703.000.000


Modal P (30%)
Modal Q (20%)
Modal R (25%)
Modal S (25%)
Saldo 1 April
Laba realisasi 1
200.000.000
15.000.000
175.000.000
10.000.000
215.000.000
12.500.000
260.000.000
12.500.000

Rugi aktiva non kas belum realisasi
215.000.000
(210.900.000)
185.000.000
(140.600.000)
227.500.000
(175.750.000)
272.500.000
(175.750.000)
Saldo 30 April
4.100.000
44.400.000
51.750.000
96.750.000
Membagi kas yang ada :
Modal P          4.100.000
Modal Q          44.400.000
Modal R          51.750.000
Modal S          96.750.000
Kas                  197.000.000

Realisasi Tahap II :
Realisasi persediaan    230.000.000
Harga pokok               180.000.000
Laba realisasi               50.000.000

Jurnal realisasi :
Kas                  230.000.000
Persediaan       180.000.000
Modal P          15.000.000
Modal Q          10.000.000
Modal R          12.500.000
Modal S          12.500.000

Aktiva non kas yang belum terjual dianggan sebagai kerugian :
Aktiva non kas                        703.000.000
Yang Terealisasi                      180.000.000
Yang belum terealisasi            523.000.000


Modal P
(30%)
Modal Q
(20%)
Modal R
(25%)
Modal S
(25%)
Saldo 1 Apr
Pembagian tahap 1
200.000.000

(4.100.000)
175.000.000

(44.400.000)
215.000.000

(51.750.000)
260.000.000

(96.750.000)
Bagian laba realisasi
Tahap I
Tahap II
195.900.000

15.000.000
15.000.000
130.600.000

10.000.000
10.000.000
163.250.000

12.500.000
12.500.000
163.250.000

12.500.000
12.500.000

Rugi aktiva non kas blm realisasi
225.900.000

(156.900.000)
150.600.000

(104.600.000)
188.250.000

(130.750.000)
188.250.000

(130.750.000)
Saldo 31 Juli
69.000.000
46.000.000
57.500.000
57.500.000

Membagi kas yang ada :
Modal P          69.000.000     
Modal Q          46.000.000
Modal R          57.500.000
Modal S          57.500.000
            Kas                  230.000.000

Realisasi tahap III
Piutang yang tidak tertagih dihapuskan         3.000.000
Persediaan yang tidak tertagih dihapuskan    20.000.000
Yang dihapuskan                                            23.000.000

Realisasi aktiva tetap              400.000.000
Harga pokok aktiva tetap        500.000.000
Rugi realisasi                           100.000.000

Total Kerugian            23.000.000 + 100.000.000 = 123.000.000
Jurnal Realisasi tahap III
Kas                  400.000.000
Modal P          36.900.000
Modal Q          24.600.000
Modal R          30.750.000
Modal S          30.750.000
Piutang            3.000.000
Persediaan       20.000.000
Aktiva Tetap   500.000.000


Modal P
(30%)
Modal Q
(20%)
Modal R
(25%)
Modal S
(25%)
Saldo 1 Apr
Pembagian thp I
Pembagian thp II
200.000.000
(4.100.000)
(69.000.000)
175.000.000
(44.400.000)
(46.000.000)
215.000.000
(51.750.000)
(57.500.000)
260.000.000
(96.750.000)
(57.500.000)
Bagian laba realisasi
Tahap I
Tahap II
Tahap III
126.900.000

15.000.000
15.000.000
(36.900.000)
84.600.000

10.000.000
10.000.000
(24.600.000)
105.750.000

12.500.000
12.500.000
(30.750.000)
105.750.000

12.500.000
12.500.000
(30.750.000)
Saldo 31 Okt
120.000.000
80.000.000
100.000.000
100.000.000

Membagi kas kepada anggota :
Modal P          120.000.000
Modal Q          80.000.000
Modal R          100.000.000
Modal S          100.000.000
Kas                  400.000.000


Definisi Disolusi
Masuknya sekutu baru atau pengunduran diri sekutu lama atau meninggalnya sekutu lama akan mengakibatkan disolusi (pembubaran) persekutuan. Tetapi disolusi tidak selalu terjadi dengan berhentinya operasi persekutuan atau berhentinya usaha dan akuntansi persekutuan.Disolusi persekutuan menurut Undang-undang adalah "perubahan pada hubungan sekutu ketika ada sekutu yang tidak lagi terlibat dalam menjalankan usaha yang berbeda dengan penyelesaian (winding up) usaha tersebut (Bagian 29 Undang-undang).

Disolusi persekutuan adalah berubah nya para hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya persekutuan sebagai entitas hukum.
Pada disolusi, entitas persekutuan bisa berjalan terus jika ada perjanjian baru.
Ketika persekutuan secara hukum resmi didisolusi, baik dengan masuknya sekutu baru atau dengan pengunduran diri atau meninggalnya sekutu lama, suatu perjanjian persekutuan baru perlu dibuat untuk kelanjutan usaha persekutuan. 
Masuknya sekutu baru ada dua cara :
1.      Membeli hak sekutu lama
2.      Menyetor modal

Sekutu Baru Membeli Hak Sekutu Lama
Pembelian umumnya sudah diatur dalam perjanjian dan dengan persetujuan seluruh sekutu seperti :
a.        Membeli hak sebagian seorang sekutu
b.       Membeli seluruh hak seorang sekutu
c.        Membeli sebagian hak beberapa sekutu
d.       Membeli seluruh hak beberapa sekutu
e.        Membeli sebagian hak semua anggota sekutu

MEMBELI SEBAGIAN HAK SEORANG SEKUTU
Harga merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Transaksi akan dicatat persekutuan sebesar NILAI BUKU modal yang diperjual belikan. Transaksi tidak mempengaruhi jumlah maupun komposisi Aktiva dan Utang. Jumlah Modal tidak berubah, yang berubah komposisinya
CONTOH :
Persekutuan ABCD membagi Laba/Rugi dengan Rasio 20:30:30:20
Saldo Modal persekutuan pada akhir tahun 1990:
Modal A          30.000
Modal B          120.000
Modal C          120.000
Modal D          30.000
Awal tahun 1991, E diterima sebagai sekutu baru dengan membeli 50% hak B, baik hak atas modal maupun pembagian Laba/Rugi sebesar 75.000
Modal E = 50% X 120.000 = 60.000
Modal B  60.000 dibeli oleh sekutu E dengan harga 75.000
Membeli Seluruh Hak Seorang Sekutu
Harga merupakan kesepakatan antar penjual dan pembeli. Transaksi akan dicatat persekutuan sebagai NILAI BUKU modal yang diperjual belikan. Transaksi tidak mempengaruhi jumlah maupun komposisi aktiva dan utang. Jumlah modal tidak berubah yang berubah hanya komposisinya.
Contoh :
Persekutuan ABCD membagi laba rugi dengan rasio 20:30:30:20
Saldo persekutuan pada akhir tahun 2014 :
Modal A          30.000
Modal B          45.000
Modal C          45.000
Modal D          30.000
Awal tahun 2015 E diterima menjadi sekutu baru dengan membeli 100% hak B, baik hak atas modal ataupun laba rugi nya sebesar 50.000
Modal E = 100% X 45.000 = 45.000
Modal B 45.000 dibeli oleh sekutu E dengan harga 50.000
Membeli Seluruh Hak beberapa sekutu
Contoh :
Persekutuan PQRS membagi laba rugi dengan rasio 20:30:30:20
Saldo modal pada akhir tahun 2014 adalah :
Modal P          40.000
Modal Q          60.000
Modal R          60.000
Modal S          40.000
Awal tahun 2015 E diterima menjadi sekutu baru dengan membeli 100% hak Q dan R baik hak atas modal maupun laba rugi sebesar 150.000








BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi perbedaan antara likuidasi dan disolusi adalah terletak pada dijual atau tidaknya aktiva – aktiva yang ada pada persekutuan. Suatu persekutuan dikatakan likuidasi yakni dikarnakan bubarnya persekutuan diikuti dengan berhentinya aktivitas kegiatan operasi perusahaan. Sedangkan disolusi yaitu bubarnya sekutu dikarenakan ada suatu hal tertentu yang mempengaruhi modal sekutu atau aktiva namun kegiatan operasi perusahaan tersebut masih tetap berjalan.




















DAFTAR PUSTAKA



Allan R. Drebin.1996.Advanced Accounting (Akuntansi Keuangan Lanjutan).Jakarta.Erlangga
Floyd A. Beams, Josepgh H. Anthony, Robin P. Clement, Suzanne H. Lawenshon.2007.Akuntansi Lanjutan Jilid 2.Jakarta.Pt.Indeks
https://vitaanjelina.wordpress.com/2013/01/05/likuidasi-persekutuan/

0 comments:

Post a Comment