MAKALAH
Disolusi dan Likuidasi
Persekutuan
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
BISNIS INDONESIA
JAKARTA 2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT atas berkat,rahmat, taufik dan hidayah-Nya, penyusunan makalah yang
berjudul “Disolusi dan Likuidasi
Persekutuan” dapat diselesaikan dengan baik guna memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Lanjutan 1
Penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah
ini banyak mengalami kendala, namun berkat bantuan, bimbingan, kerjasama dari
berbagai pihak dan berkah dari Allah SWT sehingga kendala-kendala yang dihadapi
tersebut dapat diatasi.
Akhirnya,
dengan segala kerendahan hati penulis menyadari masih banyak terdapat
kekurangan-kekurangan, sehingga penulis mengharapkan adanya saran dan
kritikyang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, 26
September 2015
PENULIS
DAFTAR ISI
Halaman Judul___________________________________________________1
Kata
Pengantar___________________________________________________2
Daftar
Isi________________________________________________________3
BAB I
Pendahuluan____________________________________________________4
Latar
Belakang__________________________________________________4
BAB II
Pembahasan dan
Analisa__________________________________________5
Definisi Likuidasi_________________________________________________5
Definisi
Disolusi__________________________________________________16
BAB IV
Penutup________________________________________________________19
Kesimpulan_____________________________________________________19
Daftar
Pustaka__________________________________________________20
BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG MASALAH
Salah satu karakteristik
Persekutuan adalah Umur yang terbatas ( Limited
of life). Sesuai dengan karakteristik tersebut maka sewaktu-waktu umur
persekutuan dapat berakhir.Dan jika ini terjadi maka persekutuan bubar.Bubarnya
persekutuan tidak selalu diikuti oleh bubarnya perusahaan.Bubarnya persekutuan
jika diikuti dengan bubarnya perusahaan disebut Likuidasi.Sedangkan jika bubarnya
persekutuan tidak diikuti dengan bubarnya perusahaan disebut Disolusi.
Sesuai dengan penyebabnya bubarnya
persekutuan dapat dikelompokkan menjadi tiga :
1. Bubar karena sesuai dengan
perjanjian persekutuan. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah :
a. Bubar karena tujuan persekutuan
telah tercapai
b. Bubar karena jangka waktu
persekutuan telah habis
c. Bubar karena masuknya sekutu baru
d. Bubar karena sekutu mengundurkan
diri
e. Bubar karena persekutuan berubah
menjadi Perseroan Terbatas
f. Bubar karena persekutuan dilikuidasi
sesuai persetujuan para sekutu
2. Bubar karena berdasarkan Undang –
Undang yang berlaku.
Yang termasuk dalam kelompok ini
adalah :
a. Sekutu meninggal dunia
b. Persekutuan dilikuidasi karena sesuai
dengan UU ( misalnya KUHP pasal 47)
3. Bubar karena keputusan pengadilan
Apabila bubarnya persekutuan
diikuti dengan bubarnya perusahaan maka seluruh aktiva persekutuan akan
diuangkan dan digunakan untuk melunasi utang persekutuan. Dan jika masih ada
sisa kas maka harus dibagi dengan para sekutu.Bubarnya persekutuan dengan tidak
diikuti bubarnya perusahaan adalah bubarnya persekutuan yang diikuti dengan
berdirinya persekutuan baru atau persekutuan diubah menjadi Perseroan Terbatas
(PT).bubarnya persekutuan yang diikuti dengan berdirinya persekutuan baru akan
terjadi apabila sekutu mengundurkan diri atau masuknya sekutu baru. Dengan
masuknya sekutu baru maka persekutuan lama bubar dan menjadi persekutuan yang
baru.
BAB II
PEMBAHASAN DAN ANALISA
Definisi Likuidasi
Likuidasi adalah berhentinya
kegiatan operasi perusahaan (pembubaran usaha) secara keseluruhan dengan
menjual sebagian atau seluruh aktiva perusahaan, membayar semua utang pajak,
kewajiban pada pihak ketiga dan sisanya dibagikan kepada para sekutu sesuai
dengan rasio laba / rugi.
Berhentinya persekutuan sebagai
bisnis mencakup penghentian aktivitas bisnis persekutuan yang disebut entitas
likuidasi persekutuan.Likuidasi persekutuan mencakup konversi aktiva bukan kas
menjadi kas, pengakuan untung dan rugi selama masa likuidasi, pembayaran
kewajiban, dan distribusi kas kepada sekutu pada saat berakhirnya usaha.Laporan
keuangan utama untuk likuidasi persekutuan ialah laporan likuidasi persekutuan
yang meringkas seluruh transaksi dan peristiwa finansial selama masa
likuidasi.Laporan ini juga digunakan sebagai dokumen resmi untuk likuidasi yang
dilakukan melalui pengadilan.
Likuidasi sederhana mengacu pada
konversi seluruh aktiva menjadi kas sebelum distribusi dilakukan kepada
sekutu.Ketika persekutuan dilikuidasi dengan pendistribusian bertahap kepada
sekutu, kas didistribusikan kepada sekutu setelah kewajiban dibayar, tetapi
sebelum untung ataupun rugi likuidasi diakui.Untuk mencegah pembayaran yang
berlebihan kepada sekutu, jumlah kas yang didistribusikan dihitung dengan dua
asumsi yaitu seluruh sekutu secara pribadi tidak likui dan seluruh aktiva bukan
kas rugi.Dengan asumsi ini ada dua pendekatan utama untuk menghitung jumlah
pembayaran aman kepada sekutu pada tiap tahap distribusi. Pendekatan pertama
ialah menyiapkan skedul pembayaran aman untuk setiap tahap distribusi dan
pendekatan kedua adalah menyiapkan rencana distribusi kas yang digunakan selama
proses likuidasi.
PROSES LIKUIDASI
Pada umumnya likuidasi persekutuan
menyangkut hal-hal sebagai berikut :
·
Mengkonversi aktiva nonkas menjadi
kas
·
Mengakui keuntungan dan kerugian dan
biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi
·
Menyelesaikan seluruh kewajiban
·
Mendistribusikan kas kepada sekutu
berdasarkan saldo akhir kas mereka
Penjelasan umum mengenai proses
likuidasi mengasumsikan bahwa persekutuan mampu membayar hutang-hutangnya,
dengan kata lain aktiva yang dimiliki melebihi kewajiban.
Aturan dalam mendistribusikan aktiva
dalam likuidasi persekutuan dibuat bertingkat sesuai prioritas:
- Jumlah yang dipinjam dari kreditur
yang bukan sekutu
- Jumlah yang dipinjam dari sekutu
selain untuk modal dan laba
- Jumlah yang harus diberikan kepada
sekutu sesuai kepemilikannya
Seluruh saldo laba atau rugi dan
prive harus ditutup ke perkiraan modal sebelum distribusi dilakukan.Kekayaan
persekutuan tidak boleh didistribusikan kepada sekutu yang memiliki saldo modal
negative.Maka dari itu saldo pinjaman sekutu harus ditutup dengan saldo modal
untuk menentukan jumlah yang dibagikan kepada sekutu. Ketika jumlah yang akan
dibagikan kepada sekutu tertentu telah ditentukan, saldo pinjaman sekutu itu
harus dikurangi sebelum perkiraan modalnya dikurangi.
Berdasarkan pada saat dan cara
pembayaranya pembagian kas, likuidasi dibagi menjadi dua :
- Likuidasi berlangsung setelah proses realisasi aktiva non kas selesai (likuidasi secara langsung)
- Likuidasi berlangsung setiap saat setelah realisasi aktiva non kas dilakukan (likuidasi bertahap)
A. Likuidasi
Berlangsung Setelah Proses Realisasi Aktiva Non Kas Selesai (Likuidasi Secara
Langsung)
Dalam hal ini pembayaran kepada
anggota sekutu dilakukan setelah seluruh aktiva non kas telah selesai
direalisasikan (dijual) menjadi uang kas, sehingga laba rugi yang terjadi dari
adanya realisasi tersebut dapat segera diketahui seluruhnya dan langsung dapat
dibebankan kepada modal masing-masing sekutu.
Contoh :
Persekutuan “Maju Sekali” yang
anggotanya P,Q, dan R pada tanggal 1 April 2015 sepakat untuk melakukan
likuidasi perusahaanya karena ketiga anggotanya tidak ada kecocokan lagi untuk
melanjutkan usahanya. Semua aktiva non kas dapat direalisasikan seluruhnya
menjadi uang kas. Pembagian laba ruginya dengan perbandingan 4:4:2
Adapun laporan keunganya sebagai
berikut:
Firma Maju
Jaya
Neraca
Per 31 Maret
2015
Aktiva
|
Hutang dan modal
|
Kas Rp 25.000
Piutang Dagang Rp 35.000
Persediaan Rp 40.000
Aktiva Tetap Rp 80.000
|
Hutang Dagang Rp 60.000
Hutang kepada Q Rp 10.000
Modal P Rp 45.000
Modal Q Rp 45.000
Modal R Rp 20.000
|
Total Aktiva Rp 180.000
|
Total Passiva
Rp 180.000
|
Realisasi aktiva non kas adalah
sebagai berikut:
1.
Piutang yang dapat ditagih Rp 30.000
2.
Persediaan dapat dijual sebesar Rp
35.000
3.
Aktiva Tetap dapat dijual sebesar Rp
55.000
DIMINTA :
Susunlah ayat jurnal yang diperlukan
untuk mencatat likuidasi CV Maju Jaya serta laporan likuidasi yang diperlukan.
PEMBAHASAN :
Firma Maju
Jaya
Laporan
Likuidasi
Per 1
April 2015
Keterangan
|
Kas
|
Piutang dagang
|
Persediaan
|
Aktiva Tetap
|
Hutang Dagang
|
Hutang kepada Q
|
Modal
|
||
P
(40%)
|
Q
(40%)
|
R
(20%)
|
|||||||
Saldo sebelum likuidasi
|
25.000
|
35.000
|
40.000
|
80.000
|
60.000
|
10.000
|
45.000
|
45.000
|
20.000
|
Realisasi aktiva non kas dan
pembagian rugi
|
120.000
|
(35.000)
|
(40.000)
|
(80.000)
|
(14.000)
|
(14.000)
|
(7.000)
|
||
Pembayaran kepada Kreditur
|
145.000
(60.000)
|
60.000
(60.000)
|
10.000
|
31.000
|
31.000
|
13.000
|
|||
Penyelesaian kepada Sekutu
|
85.000
(85.000)
|
10.000
(10.000)
|
31.000
(31.000)
|
31.000
(31.000)
|
13.000
(13.000)
|
||||
·
Jurnal Realisasi :
Kas 120.000
Modal P 14.000
Modal Q 14.000
Modal R 7.000
Piutang Dagang 35.000
Persediaan 40.000
Aktiva Tetap 80.000
·
Jurnal Likuidasi :
Hutang Dagang 60.000
Hutang kepada Q 10.000
Modal P 31.000
Modal Q 31.000
Modal R 13.000
Kas 145.000
Dalam
likuidasi secara langsung, dapat juga timbul masalah dalam pengembalian modal
kepada para anggota, permasalahan tersebut timbul apabila salah satu atau
beberapa anggota sekutu mengalami defisit modal. Ada dua kemungkinan dalam
permasalahan defisit modal anggota:
1. Anggota yang mengalami defisit modal mampu membayar (Solven)
2. Anggota yang mengalami defisit modal tidak mampu membayar (Insolven)
·
Anggota Yang
Mengalami Defisit Modal Mampu Membayar
Pada
Tahap realisasi aktiva non kas menjadi uang kas apabila terjadi kerugian dalam merealisasikannya,
maka bisa timbul masalah adalah salah satu atau beberapa anggota mengalami
defisit modal tersebut. Konsekuensinya maka anggota yang mengalami defisit
modalnya tersebut harus menutupi defisitnya dengan cara menyetorkan uang tunai
atau aktiva lainnya kedalam persekutuan, sehingga saldo defisitnya habis.
Contoh :
Firma Maju
Jaya
Neraca
Per 31
Maret 2015
Aktiva
|
Hutang
dan modal
|
Kas Rp 50.000
Piutang Dagang Rp 100.000
Persediaan Rp 50.000
Aktiva Tetap Rp 100.000
|
Hutang
Dagang Rp 100.000
Hutang
kepada Q Rp 50.000
Modal
P Rp 18.000
Modal
Q Rp 67.000
Modal
R Rp 65.000
|
Total Aktiva Rp 300.000
|
Total Passiva Rp 300.000
|
Realisasi Aktiva non kas sebagai berikut:
Piutang yang dapat ditagih
|
Rp 80.000
|
Persediaan dapat dijual sebesar
|
Rp 45.000
|
Aktiva Tetap dapat dijual sebesar
|
Rp 75.000
|
Firma Maju
Jaya
Laporan
Likuidasi
Per 1
April 2015
Keterangan
|
Kas
|
Piutang dagang
|
Persediaan
|
Aktiva Tetap
|
Hutang Dagang
|
Hutang kepada Q
|
Modal
|
||
P
(40%)
|
Q
(40%)
|
R
(20%)
|
|||||||
Saldo sebelum likuidasi
|
50.000
|
100.000
|
50.000
|
100.000
|
100.000
|
50.000
|
18.000
|
67.000
|
65.000
|
Realisasi aktiva non kas dan pembagian
rugi
|
200.000
|
(100.000)
|
(50.000)
|
(100.000)
|
(20.000)
|
(20.000)
|
(10.000)
|
||
Pembayaran kepada Kreditur
|
250.000
(100.000)
|
100.000
(100.000)
|
50.000
|
(2.000)
|
47.000
|
55.000
|
|||
Investasi sekutu P
|
150.000
2.000
|
50.000
|
(2.000)
2.000
|
47.000
|
55.000
|
||||
Penyelesaian kepada Sekutu
|
152.000
(152.000)
|
50.000
(50.000)
|
47.000
(47.000)
|
55.000
(55.000)
|
|||||
·
Jurnal Realisasi :
Kas Rp
200.000
Modal P Rp
20.000
Modal Q Rp
20.000
Modal R Rp
10.000
Piutang Dagang Rp 100.000
Persediaan Rp 50.000
Aktiva Tetap Rp 100.000
·
Jurnal Investasi tambahan P :
Kas Rp
2.000
Modal Rp 2.000
·
Jurnal Likuidasi :
Hutang Dagang Rp 100.000
Hutang kepada Q Rp 50.000
Modal Q Rp 47.000
Modal R Rp 55.000
Kas Rp 252.000
·
Anggota
Yang Mengalami Defisit Modal Yang Tidak Mampu Membayar
Dalam
likuidasi apabila salah satu anggota sekutu mengalami defisit modal setelah
tahap realisasi, maka anggota tersebut diwajibkan untuk menyetorkan modal untuk
menghapus defisit modal tersebut dengan uang tunai atau aktiva tertentu.
Apabila anggota sekutu yang mengalami defisit modal tersebut tidak mampu
menyetor modal maka yang menanggung defisit tersebut adalah anggota yang lain
yang tidak defisit dengan pembebanan sesuai dengan pembagian laba rugi.
Contoh :
Sama seperti contoh diatas namun sekutu P tidak mampu
membayar baik dengan uang tunai ataupun aktiva tertentu sehingga yang
menanggung defisit tersebut adalah sekutu Q dan R.
Firma Maju
Jaya
Neraca
Per 31
Maret 2015
Aktiva
|
Hutang
dan modal
|
Kas Rp 20.000
Piutang Dagang Rp 30.000
Persediaan Rp 100.000
Aktiva Tetap Rp 150.000
|
Hutang
Dagang Rp 60.000
Hutang
kepada Q Rp 20.000
Modal
P(30%) Rp 40.000
Modal
Q(30%) Rp 80.000
Modal
R(40%) Rp 100.000
|
Total Aktiva Rp 300.000
|
Total Passiva Rp 300.000
|
Realisasi aktiva non kas nya adalah sebagai berikut :
Piutang
yang dapat ditagih
|
Rp 10.000
|
Persediaan
dapat dijual sebesar
|
Rp 50.000
|
Aktiva
Tetap dapat dijual sebesar
|
Rp 80.000
|
Pembahasan :
Keterangan
|
Kas
|
Piutang dagang
|
Persediaan
|
Aktiva Tetap
|
Hutang Dagang
|
Hutang kepada Q
|
Modal
|
||
P
(30%)
|
Q
(30%)
|
R
(40%)
|
|||||||
Saldo sebelum likuidasi
|
20.000
|
30.000
|
100.000
|
150.000
|
60.000
|
20.000
|
40.000
|
80.000
|
100.000
|
Realisasi aktiva non kas dan
pembagian rugi
|
140.000
|
(30.000)
|
(100.000)
|
(150.000)
|
(42.000)
|
(42.000)
|
(56.000)
|
||
Pembayaran kepada Kreditur
|
160.000
(60.000)
|
60.000
(60.000)
|
20.000
|
(2.000)
|
38.000
|
44.000
|
|||
Investasi sekutu P
|
100.000
|
20.000
|
(2.000)
2.000
|
38.000
(857)
|
44.000
(1.143)
|
||||
Penyelesaian kepada Sekutu
|
100.000
(100.000)
|
20.000
(20.000)
|
37.143
(37.143)
|
42.857
(42.857)
|
|||||
·
Jurnal Realisasi :
Kas Rp
140.000
Modal P Rp
42.000
Modal Q Rp
42.000
Modal R Rp
56.000
Piutang Dagang Rp 30.000
Persediaan Rp 100.000
Aktiva Tetap Rp 150.000
·
Jurnal Pembebanan defisit P kepada Sekutu Q dan R
Modal Q Rp
857
Modal S Rp
1.143
Modal P Rp 2.000
·
Jurnal Likuidasi
Hutang Dagang Rp 60.000
Hutang kepada Q Rp 20.000
Modal Q Rp
37.143
Modal R Rp
42.857
Kas Rp 160.000
B. Likuidasi berlangsung setiap saat setelah realisasi aktiva
non kas dilakukan (likuidasi bertahap)
Realisasi
aktiva non kas seringkali memerlukan waktu yang cukup lama (karena realisasi
yang dilakukan harus menunggu pembeli atau masih mempertahankan harga aktiva
non kas yang diperjual belikan). Dalam keadaan seperti ini sebaiknya pembagian
kas tidak perlu menunggu selesainya realisasi semua aktiva non kas yang
dimiliki perusahaan. Apabila pada tahap pertama baru sebagian aktiva non kas
yang dapat direalisasikan (dijual), maka pertama kali harus dibayar semua
kewajiban kepada kreditur, baru sisa kas kemudian dibayarkan kepada anggota
sekutu sebagai pembayaran kembali bagian hak penyertaannya. Hasil realisasi non
kas pada tahap-tahap berikutnya langsung dibayarkan kepada para anggota. Apabila
pembayaran kepada kreditur tidak dapat dibayarkan sekaligus setelah realisasi
tahap pertama, maka pada tahap realisasi berikutnya yang diutamakan juga
tanggungan kepada kreditur sampai tanggungan kepada kreditur terlunasi semua,
baru sisanya kepada para anggota sekutu sesuai dengan perbandingan pembagian
rugi laba.
Ada
dua cara untuk menentukan besarnya setiap kali pembayaran kembali hak
penyertaan anggota agar dapat dijamin penerimaan masing-masing anggota sesuai
dengan yang dimilikinya yaitu :
1.
Pembagian kas tanpa program kas
2.
Pembagian kas dengan program kas
Pembagian Kas Tanpa Program Kas
Yang dimaksud dengan pembagian kas tanpa program kas
adalah perhitungan pembagian kas yang ada sesudah pelunasan kewajiban pihak
luar, dimana yang menerima kas adalah anggota yang bersaldo modal kredit dengan
prosedur sebagai berikut :
1.
Realisasi sebagian aktiva non kas
2.
Melunasi kewajiban paihak luar
3.
Membebankan kerugian maksimal
dengan mengasumsikan sisa aktiva non kas yang belum terjual dianggap kerugian
4.
Membagi kas yang ada
Contoh :
Firma Maju
Jaya
Neraca
Per 31
Maret 2015
Aktiva
|
Hutang
dan modal
|
Kas Rp 80.000.000
Piutang Dagang Rp 20.000.000
Persediaan Rp 200.000.000
Aktiva Tetap Rp 700.000.000
|
Hutang
Dagang Rp 25.000.000
Hutang
kepada P Rp 75.000.000
Hutang
kepada Q Rp 50.000.000
Modal
P(30%) Rp 200.000.000
Modal
Q(20%) Rp 175.000.000
Modal
R(25%) Rp 215.000.000
Modal
S(25%) Rp 260.000.000
|
Total Aktiva Rp 1.000.000.000
|
Total Passiva Rp 1.000.000.000
|
Likuidasi firma dilakukan secara berangsur yang terdiri dari tahapan
sebagai berikut :
a. 1 April 2015
·
Piutang berhasil
ditagih sebesar Rp 17.000.000,00
·
Aktiva tetap
yang harga pokoknya Rp 200.000.000,00 berhasil dijual seharga Rp 250.000.000,00
b. 1 Juli 2015
·
Persediaan yang
harga pokoknya Rp 180.000.000,00 laku dijual seharga Rp 230.000.000,00
c. 1 Oktober 2015
·
Sisa persediaan
yang belum tertagih dihapuskan
·
Piutang yang
belum ditagih dihapuskan
·
Sisa aktiva
tetap laku dijual seharga Rp 400.000.000,00
Bahasan :
Realisasi tahap 1
Realisasi Piutang Rp
17.000.000
Realisasi Aktiva Tetap Rp
250.000.000
Kas hasil realisasi Rp
267.000.000
Laba realisasi aktiva tetap (250.000.000 – 200.000.000) Rp 50.000.000
Dibagikan kepada para sekutu :
P = 30% X 50.000.000 = 15.000.000
Q = 20% X 50.000.000 = 10.000.000
R = 25% X 50.000.000 = 12.500.000
S = 25% X 50.000.000 = 12.500.000
Jurnal realisasi tahap 1
Kas 267.000.000
Piutang Dagang 17.000.000
Aktiva Tetap 200.000.000
Modal P 15.000.000
Modal Q 10.000.000
Modal R 12.500.000
Modal S 12.500.000
Aktiva non Kas yang belum terjual dianggap sebagai kerugian :
Aktiva non kas 920.000.000
Yang terealisasi 217.000.000
Belum terealisasi 703.000.000
Modal P (30%)
|
Modal Q (20%)
|
Modal R (25%)
|
Modal S (25%)
|
|
Saldo 1 April
Laba realisasi 1
|
200.000.000
15.000.000
|
175.000.000
10.000.000
|
215.000.000
12.500.000
|
260.000.000
12.500.000
|
Rugi aktiva non
kas belum realisasi
|
215.000.000
(210.900.000)
|
185.000.000
(140.600.000)
|
227.500.000
(175.750.000)
|
272.500.000
(175.750.000)
|
Saldo 30 April
|
4.100.000
|
44.400.000
|
51.750.000
|
96.750.000
|
Membagi kas yang ada :
Modal P 4.100.000
Modal Q 44.400.000
Modal R 51.750.000
Modal S 96.750.000
Kas 197.000.000
Realisasi Tahap II :
Realisasi persediaan 230.000.000
Harga pokok 180.000.000
Laba realisasi 50.000.000
Jurnal realisasi :
Kas 230.000.000
Persediaan 180.000.000
Modal P 15.000.000
Modal Q 10.000.000
Modal R 12.500.000
Modal S 12.500.000
Aktiva non kas yang belum terjual dianggan sebagai kerugian :
Aktiva non kas 703.000.000
Yang Terealisasi 180.000.000
Yang belum terealisasi 523.000.000
Modal P
(30%)
|
Modal Q
(20%) |
Modal R
(25%) |
Modal S
(25%) |
|
Saldo 1 Apr
Pembagian tahap 1
|
200.000.000
(4.100.000)
|
175.000.000
(44.400.000)
|
215.000.000
(51.750.000)
|
260.000.000
(96.750.000)
|
Bagian laba realisasi
Tahap I
Tahap II
|
195.900.000
15.000.000
15.000.000
|
130.600.000
10.000.000
10.000.000
|
163.250.000
12.500.000
12.500.000
|
163.250.000
12.500.000
12.500.000
|
Rugi aktiva non kas blm realisasi
|
225.900.000
(156.900.000)
|
150.600.000
(104.600.000)
|
188.250.000
(130.750.000)
|
188.250.000
(130.750.000)
|
Saldo 31 Juli
|
69.000.000
|
46.000.000
|
57.500.000
|
57.500.000
|
Membagi kas yang ada :
Modal P 69.000.000
Modal Q 46.000.000
Modal R 57.500.000
Modal S 57.500.000
Kas 230.000.000
Realisasi tahap III
Piutang yang tidak tertagih dihapuskan 3.000.000
Persediaan yang tidak tertagih dihapuskan 20.000.000
Yang dihapuskan 23.000.000
Realisasi aktiva tetap 400.000.000
Harga pokok aktiva tetap 500.000.000
Rugi realisasi 100.000.000
Total Kerugian 23.000.000
+ 100.000.000 = 123.000.000
Jurnal Realisasi tahap III
Kas 400.000.000
Modal P 36.900.000
Modal Q 24.600.000
Modal R 30.750.000
Modal S 30.750.000
Piutang 3.000.000
Persediaan 20.000.000
Aktiva Tetap 500.000.000
Modal P
(30%)
|
Modal Q
(20%) |
Modal R
(25%) |
Modal S
(25%) |
|
Saldo 1 Apr
Pembagian thp I
Pembagian thp II
|
200.000.000
(4.100.000)
(69.000.000)
|
175.000.000
(44.400.000)
(46.000.000)
|
215.000.000
(51.750.000)
(57.500.000)
|
260.000.000
(96.750.000)
(57.500.000)
|
Bagian laba realisasi
Tahap I
Tahap II
Tahap III
|
126.900.000
15.000.000
15.000.000
(36.900.000)
|
84.600.000
10.000.000
10.000.000
(24.600.000)
|
105.750.000
12.500.000
12.500.000
(30.750.000)
|
105.750.000
12.500.000
12.500.000
(30.750.000)
|
Saldo 31 Okt
|
120.000.000
|
80.000.000
|
100.000.000
|
100.000.000
|
Membagi kas kepada anggota :
Modal P 120.000.000
Modal Q 80.000.000
Modal R 100.000.000
Modal S 100.000.000
Kas 400.000.000
Definisi Disolusi
Masuknya sekutu baru atau
pengunduran diri sekutu lama atau meninggalnya sekutu lama akan mengakibatkan
disolusi (pembubaran) persekutuan. Tetapi disolusi tidak selalu terjadi dengan berhentinya
operasi persekutuan atau berhentinya usaha dan akuntansi persekutuan.Disolusi
persekutuan menurut Undang-undang adalah "perubahan pada hubungan sekutu
ketika ada sekutu yang tidak lagi terlibat dalam menjalankan usaha yang berbeda
dengan penyelesaian (winding up)
usaha tersebut (Bagian 29 Undang-undang).
Disolusi persekutuan adalah berubah
nya para hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya persekutuan sebagai
entitas hukum.
Pada disolusi, entitas persekutuan
bisa berjalan terus jika ada perjanjian baru.
Ketika persekutuan secara hukum
resmi didisolusi, baik dengan masuknya sekutu baru atau dengan pengunduran diri
atau meninggalnya sekutu lama, suatu perjanjian persekutuan baru perlu dibuat
untuk kelanjutan usaha persekutuan.
Masuknya sekutu baru ada dua cara :
1.
Membeli hak sekutu lama
2.
Menyetor modal
Sekutu Baru Membeli Hak Sekutu Lama
Pembelian umumnya sudah diatur dalam perjanjian dan dengan persetujuan
seluruh sekutu seperti :
a.
Membeli hak sebagian seorang sekutu
b. Membeli seluruh hak seorang sekutu
c.
Membeli sebagian hak beberapa sekutu
d. Membeli seluruh hak beberapa sekutu
e.
Membeli sebagian hak semua anggota sekutu
MEMBELI SEBAGIAN HAK SEORANG SEKUTU
Harga merupakan kesepakatan antara
penjual dan pembeli. Transaksi akan dicatat persekutuan sebesar NILAI BUKU
modal yang diperjual belikan. Transaksi tidak mempengaruhi jumlah maupun
komposisi Aktiva dan Utang. Jumlah Modal tidak berubah, yang berubah
komposisinya
CONTOH :
Persekutuan ABCD membagi Laba/Rugi
dengan Rasio 20:30:30:20
Saldo Modal persekutuan pada akhir
tahun 1990:
Modal A 30.000
Modal B 120.000
Modal C 120.000
Modal D 30.000
Awal tahun 1991, E diterima sebagai
sekutu baru dengan membeli 50% hak B, baik hak atas modal maupun pembagian
Laba/Rugi sebesar 75.000
Modal E = 50% X 120.000 = 60.000
Modal B 60.000 dibeli oleh sekutu E dengan harga
75.000
Membeli Seluruh Hak Seorang
Sekutu
Harga merupakan kesepakatan antar penjual dan pembeli. Transaksi akan
dicatat persekutuan sebagai NILAI BUKU modal yang diperjual belikan. Transaksi
tidak mempengaruhi jumlah maupun komposisi aktiva dan utang. Jumlah modal tidak
berubah yang berubah hanya komposisinya.
Contoh :
Persekutuan ABCD membagi laba rugi dengan rasio 20:30:30:20
Saldo persekutuan pada akhir tahun 2014 :
Modal A 30.000
Modal B 45.000
Modal C 45.000
Modal D 30.000
Awal tahun 2015 E diterima menjadi sekutu baru dengan membeli 100% hak B,
baik hak atas modal ataupun laba rugi nya sebesar 50.000
Modal E = 100% X 45.000 = 45.000
Modal B 45.000 dibeli oleh sekutu E dengan harga 50.000
Membeli Seluruh Hak beberapa
sekutu
Contoh :
Persekutuan PQRS membagi laba rugi dengan rasio 20:30:30:20
Saldo modal pada akhir tahun 2014 adalah :
Modal P 40.000
Modal Q 60.000
Modal R 60.000
Modal S 40.000
Awal tahun 2015 E diterima menjadi sekutu baru dengan membeli 100% hak Q
dan R baik hak atas modal maupun laba rugi sebesar 150.000
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi perbedaan antara likuidasi dan disolusi adalah terletak pada dijual
atau tidaknya aktiva – aktiva yang ada pada persekutuan. Suatu persekutuan
dikatakan likuidasi yakni dikarnakan bubarnya persekutuan diikuti dengan
berhentinya aktivitas kegiatan operasi perusahaan. Sedangkan disolusi yaitu
bubarnya sekutu dikarenakan ada suatu hal tertentu yang mempengaruhi modal
sekutu atau aktiva namun kegiatan operasi perusahaan tersebut masih tetap
berjalan.
DAFTAR PUSTAKA
Allan R. Drebin.1996.Advanced
Accounting (Akuntansi Keuangan Lanjutan).Jakarta.Erlangga
Floyd A. Beams, Josepgh H. Anthony, Robin P. Clement, Suzanne H. Lawenshon.2007.Akuntansi Lanjutan Jilid 2.Jakarta.Pt.Indeks
https://vitaanjelina.wordpress.com/2013/01/05/likuidasi-persekutuan/


0 comments:
Post a Comment